Bakal Disalurkan Tahun ini, Simak Syarat Mendapatkan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah
Mulai disalurkan tahun ini, simak syarat mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah. Lengkap dengan jenis rice cooker yang bakal didapat.
Editor:
Muji Lestari
TRIBUNNEWS
Ilustrasi Nasi. Berikut ini syarat mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah
Jenis AML tersebutu wajib memenuhi kriteria berikut:
- Memiliki kapasitas pengenal 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter
- Dilengkapi stiker bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan" yang tidak mudah luntur atau dilepas
- Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan tingkat komponen dalam negeri
- Mencantumkan label SNI
- Mencantumkan tanda hemat energi
Produk AML juga wajib memenuhi ketentuan SNI 7859:2013, SNI 60335-2-15:2011, dan standar kinerja energi minimum melalui pencatuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi penanak nasi.
Perlu diketahui, bantauan AML atau rice cooker gratis ini hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima.
Penerima juga wajib memelihara dan merawat, serta tidak boleh memperjualbelikannya kepada pihak lain.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Ini Alasan Kenapa Stainless Steel Wok Jadi Pilihan Tepat untuk Memasak Cepat dan Efisien! |
![]() |
---|
Dibagikan Akhir November, Ini Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah |
![]() |
---|
Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah Bulan November 2023, Apakah Gaji Harus UMR? |
![]() |
---|
Jadwal Pembagian Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Cek Kriteria Calon Penerima Bantuan |
![]() |
---|
Syarat Penerima Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Tidak Boleh Dijual! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.