Bakal Disalurkan Tahun ini, Simak Syarat Mendapatkan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah

Mulai disalurkan tahun ini, simak syarat mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah. Lengkap dengan jenis rice cooker yang bakal didapat.

Editor: Muji Lestari
TRIBUNNEWS
Ilustrasi Nasi. Berikut ini syarat mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah 

Jenis AML tersebutu wajib memenuhi kriteria berikut:

  • Memiliki kapasitas pengenal 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter
  • Dilengkapi stiker bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan" yang tidak mudah luntur atau dilepas
  • Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan tingkat komponen dalam negeri
  • Mencantumkan label SNI
  • Mencantumkan tanda hemat energi

Produk AML juga wajib memenuhi ketentuan SNI 7859:2013, SNI 60335-2-15:2011, dan standar kinerja energi minimum melalui pencatuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi penanak nasi.

Perlu diketahui, bantauan AML atau rice cooker gratis ini hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima.

Penerima juga wajib memelihara dan merawat, serta tidak boleh memperjualbelikannya kepada pihak lain.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved