Jadwal Pembagian Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Cek Kriteria Calon Penerima Bantuan

Pemerintah akan segera melaksanakan program bagi-bari rice cooker gratis buat masyarakat membutuhkan. Cek jadwal pembagian serta kriteria penerima.

Editor: Muji Lestari
tribunjualbeli
Ilustrasi rice cooker. Cek jadwal pembagian rice cooker gratis dari pemerintah serta kriteria penerimanya 

TRIBUNJAKARTA.COM - Program bagi-bagi rice cooker atau penanak nasi gratis dari Pemerintah akan segera dilaksanakan, kapan jadwalnya?

Pemerintah akan membagikan alat memasak berbasis listrik (AML) berupa rice cooker gratis kepada masyarakat pada November 2023.

Kepastian pembagian AML berupa rice cooker tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu.

“Bulan November untuk pembagian rice cooker gratis ini. Untuk tanggal lebih tepatnya masih proses. Nanti saya kasih tahu,” ucap Jisman dikutip dari Kompas.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga untuk merealisasikan program ini.

Tujuan Program Bagi-bagi Rice Cooker

isman mengungkapkan, program pemberian AML pada 2023 tersebut bertujuan untuk menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan.

Selain itu, program pembagian rice cooker gratis ini juga bertujuan untuk mengurangi impor Liquified Petroleum Gas (LPG) yang digunakan untuk memasak, meningkatkan konsumsi listrik per kapita, serta mendukung teknologi memasak yang lebih bersih.

Target pada 2023 yakni dapat disalurkan AML sebanyak 500.000 unit.

“Program ini akan bermanfaat kepada pelanggan yang dapat menurunkan biaya sebagian memasak yang sebelumnya menggunakan LPG. Untuk Pemerintah, program ini dapat mengurangi subsidi impor LPG 3kg yang digunakan untuk memasak. Bagi PLN program ini dapat meningkatkan penjualan listrik,” katanya lagi.

Kriteria Penerima Bantuan

Dalam Pasal 3, dijelaskan bahwa calon penerima rice cooker merupakan rumah tangga yang memenuhi syarat berikut:

  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR)
  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R-1/TR)
  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-1/RT)

Ketiganya harus berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik 24 jam per hari.

Selain itu, calon penerima juga merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML atau rice cooker.

Jisman menambahkan, Dirjen Ketenagalistrikan selaku pelaksana program imbuhnya, tengah menyiapkan data calon penerima AML berdasarkan usulan dari kepala desa atau pejabat setingkat.

Kemudian, akan dilakukan verifikasi yang melibatkan PLN. Setelah itu baru didistribusikan kepada masyarakat.

Melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023, Kementerian ESDM berencana membagikan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga secara gratis di tahun ini.
Melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023, Kementerian ESDM berencana membagikan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga secara gratis di tahun ini. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Jenis Rice Cooker

Paket bantuan yang akan didapat masyarakat kali ini terdiri dari satu set rice cooker, buku pengoperasian rice cooker, kartu garansi, dan brosuk berisi rekomendasi pola pemakaian rice cooker.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved