Bakal Disalurkan Tahun ini, Simak Syarat Mendapatkan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah

Mulai disalurkan tahun ini, simak syarat mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah. Lengkap dengan jenis rice cooker yang bakal didapat.

Editor: Muji Lestari
TRIBUNNEWS
Ilustrasi Nasi. Berikut ini syarat mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah 

TRIBUNJAKRTA.COM - Berikut ini syarat mendapatkan rice cooker alias penanak nasi gratis dari pemerintah yang mulai disalurkan tahun ini.

Pemerintah akan membagikan alat memasak berbasis listrik (AML) gratis kepada masyarakat mulai tahun ini.

Pembagian AML gratis ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana.

Menurutnya, program ini diharapkan dapat mendorong pemanfaatan energi bersih di semua sektor.

"Di sektor industri dan transportasi dengan mobil listrik, di rumah tangga juga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalnya sekarang dengan bahan bakar yang lain digeser ke listrik. Itu akan kita lakukan tahun ini," kata Dadan dikutip dari Kompas.com.

Pemerintah pun telah merilis Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 untuk merealisasikan program ini.

Dalam aturan itu, AML diartikan dengan pemanfaat tenaga listrik untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

Ilustrasi Beras
Ilustrasi Beras (Google)

Alat tersebut dikenal di kalangan masyarakat dengan istilah rice cooker.

Syarat Mendapatkan Rice Cooker Gratis

Dalam Pasal 3, dijelaskan bahwa calon penerima rice cooker merupakan rumah tangga yang memenuhi syarat berikut:

  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR)
  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R-1/TR)
  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-1/RT)

Ketiganya harus berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik 24 jam per hari.

Selain itu, calon penerima juga merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML atau rice cooker.

Nantinya, kepala desa atau lurah setempat akan mengusulkan para calon penerima rice cooker itu setelah melakukan validasi data.

Jenis Rice Cooker

Sementara itu, Pasal 9 menjelaskan terkait penyediaan paket AML atau rice cooker kepada calon penerima.

Dijelaskan bahwa paket bantuan itu terdiri dari satu set AML, buku petunjuk pengoperasian AML, kartu garansi, dan brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian AML.

AML yang akan dibagikan secara gratis ini berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved