Pemilu 2024
Utus Tim Hukum di Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu, PAN Berkelit Tak Kampanye di Lagu PAN PAN PAN
Setelah sempat mangkir, DPP Partai Amanat Nasional (PAN) mengutus tim hukumnya untuk bersidang di Bawaslu DKI Jakarta.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Setelah sempat mangkir, DPP Partai Amanat Nasional (PAN) mengutus tim hukumnya untuk bersidang di Bawaslu DKI Jakarta.
Dalam sidang di Bawaslu DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan PAN dalam konten di lagu "PAN PAN PAN" tim hukum DPP PAN, Yusran Isnaini membantah bahwa yang dilakukan para kader merupakan kampanye.
Ia berkelit bahwa yang dilakukan dalam video dan konten dengan lagu "PAN PAN PAN" hanyalah bentuk dokumentasi kegiatan para kader.
Yusran pun menyebut bahwa berdasarkan PKPU 15 tahun 2023 pasal 33 tentang penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum bahwa lagu tidak termasuk sebagai bahan kampanye.
Yusran yang datang seorang diri setidaknya menyampaikan 20 poin sanggahan dari pihak DPP PAN selaku terlapor dalam sidang di Bawaslu DKI Jakarta.
Dia kemudian membeberkan berdasarkan ayat keduanya PKPU 15 tahun 2023 pasal 33 menyebut, bahan kampanye pemilu dapat berbentuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian dan penutup kepala.
Kemudian, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis dan atau pulpen, serta atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Terkait kegiatan PAN yang dikemas dalam bentuk publik dan bisa diakses dan ditayangkan di beberapa media sosial tidak bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu."
"PAN hanya menayangkan dokumentasi kegiatan PAN yang dikemas dalam lagu, lagu tidak termasuk alat peraga kampanye," kata Yusran.
Setelah kuasa hukum PAN memberikan tanggapan atas temuan Bawaslu Jakarta Selatan selaku penemu, majelis hakim kemudian memutarkan alat bukti terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan partai besutan Zulkifli Hasan itu.
Ada beberapa video yang diputar, baik di TikTok Sahabat PAN maupun di Youtube PAN TV.
Dimana dalam video yang dipersoalkan Bawaslu Jakarta Selatan terkait aksi para kader PAN yang berjoget sambil menyanyikan lagu "PAN PAN PAN".
Majelis Sidang Bawaslu DKI Jakarta juga turut memeriksa saksi dari kubu pelapor mengenai dugaan pelanggaran ini.
Ketua Majelis Sidang Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (12/10/2023) dengan agenda dari pihak PAN selaku terlapor.
Namun kuasa hukum belum bisa memastikan berapa saksi yang akan mereka hadirkan pada persidangan esok hari.
"Nanti akan kami koordinasikan dengan DPP dulu," kata Yusran.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
PKS Buka Suara soal Faktor Kekalahan di Pilkada Depok, Masih Mendebat Kejenuhan Warga 20 Tahun |
![]() |
---|
Pilkada Telah Usai, GMKI Jakarta Suarakan Masyarakat Kembali Bersatu |
![]() |
---|
Ulasan Lengkap Pilkada Depok 2024: Peta Suara 11 Kecamatan, Nasib PKS hingga Alasan Imam-Ririn Kalah |
![]() |
---|
Aktivis Pemuda NTT di Jakarta Nilai Pilkada 2024 Kondusif: Tidak Terjadi Hal yang Dikhawatirkan |
![]() |
---|
Jenuh dan Karakter Rasional Warga Kota Bekasi Jadi Faktor Rendahnya Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.