Pilpres 2024
Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Partai Garuda Minta Hormati Mahkamah Konstitusi
Partai Garuda angkat bicara mengenai gugatan batas usia minimum capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, MK akan membacakan putusan terkait judicial review (uji materi) soal batas minimal usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) pada Senin (16/10/2023), mendatang.
Lebih tepatnya tiga hari sebelum dimulainya pendaftaran Capres-Cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (19/10/2023) nanti.
Adapun pasal yang dibahas yakni Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas minimal usia calon presiden/calon wakil presiden 40 tahun.
Batas usia tersebut digugat untuk diturunkan menjadi 35 tahun atau bahkan 25 tahun, dengan syarat yang bersangkutan pernah memiliki pengalaman menjabat sebagai penyelenggara negara.
Sehingga, meskipun belum berusia 40 tahun, seseorang tetap bisa menjadi capres/cawapres kalau pernah menjadi penyelenggara negara seperti gubernur, bupati atau walikota.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.