Pilpres 2024

Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Partai Garuda Minta Hormati Mahkamah Konstitusi

Partai Garuda angkat bicara mengenai gugatan batas usia minimum capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Mahkamah Konstitusi dan Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. Partai Garuda angkat bicara mengenai gugatan batas usia minimum capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Diketahui, MK akan membacakan putusan terkait judicial review (uji materi) soal batas minimal usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) pada Senin (16/10/2023), mendatang.

Lebih tepatnya tiga hari sebelum dimulainya pendaftaran Capres-Cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (19/10/2023) nanti.

Adapun pasal yang dibahas yakni Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas minimal usia calon presiden/calon wakil presiden 40 tahun.

Batas usia tersebut digugat untuk diturunkan menjadi 35 tahun atau bahkan 25 tahun, dengan syarat yang bersangkutan pernah memiliki pengalaman menjabat sebagai penyelenggara negara.

Sehingga, meskipun belum berusia 40 tahun, seseorang tetap bisa menjadi capres/cawapres kalau pernah menjadi penyelenggara negara seperti gubernur, bupati atau walikota.


Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved