Jelang Putusan Syarat Usia Capres Cawapres, Demokrat Berharap MK Tak Degradasi Demokrasi
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas minimal usia capres dan cawapres menjadi sangat dinanti jelang pendaftaran capres dan cawapres ke KPU.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas minimal usia capres dan cawapres menjadi sangat dinanti jelang pendaftaran capres dan cawapres ke KPU.
Rencananya, putusan terhadap uji materi pasal di UU Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres akan disidangkan MK pada Senin (16/10/2023).
Putusan itu hanya berjarak tiga hari jelang pendaftaran capres-cawapres di KPU yang dibuka dari 19 sampai 25 Oktober 2023.
Deputi Bappilu Partai Demokrat, Kamhar Lakumani berharap terkait putusan yang akan diberikan nantinya, MK tetap dapat menjaga derajatnya dan kualitas demokrasi di Indonesia.
"Kami menaruh kepercayaan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim MK untuk memutuskan ini.
Kita berharap sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi, MK menjadi garda terdepan dalam menjaga derajat dan kualitas demokrasi, bukan sebaliknya," kata Kamhar kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
Kamhar menuturkan, Partai Demokrat menyerahkan sepenuhnya kepercayaan keada hakim MK untuk memutus perkara tersebut.
Namun, Kamhar mengingatkan, MK merupakan lembaga negara yang dilahirkan dari rahim reformasi.
Karenanya, ia berharap putusan yang diberikan MK tak mendegradasi demokrasi.
"Kami tentunya menaruh harapan besar agar keputusan yang ambil MK nantinya tidak mendegradasi demokrasi dan semangat reformasi," ujarnya.
Dikutip dari situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengonfirmasi bahwa pada Selasa (10/10/2023) petang, majelis hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang salah satunya membahas akhir putusan perkara tersebut.
"(RPH sore) itu finalisasi (putusan terkait usia capres-cawapres), ya," kata Anwar Usman saat ditemui selepas RPH di Gedung MK, Selasa malam.
Ia juga memastikan bahwa sembilan hakim konstitusi akan datang pada sidang pembacaan putusan Senin mendatang jika tidak ada halangan berarti.
Namun, Anwar Usman enggan berkomentar soal isu yang berkembang mengenai sikap sembilan hakim konstitusi yang dikabarkan terbelah dalam perkara ini.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Ketua KPU Didesak Mundur Setelah Bikin Aturan Rahasiakan Ijazah, Roy Suryo Sebut Akan Ada yang Lapor |
![]() |
---|
Didukung Pengacara Jokowi, Aturan Merahasiakan Ijazah Capres-Cawapres Dibatalkan KPU |
![]() |
---|
Roy Suryo Kritik Pedas KPU yang Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Kembali ke Alam Kegelapan, Katrok |
![]() |
---|
Istana dan Pengacara Jokowi Kompak Tak Masalahkan Keputusan KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres |
![]() |
---|
Saat Ijazah Jokowi dan Gibran Jadi Polemik, KPU Muncul Dengan Aturan Dokumen Capres-Cawapre Rahasia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.