Viral di Media Sosial

Kejinya Satu Keluarga di Malang, Anak 7 Tahun Disiksa dan Dibiarkan Tak Makan Sampai Busung Lapar

Keluarga yang semestinya menjadi pelindung dirinya malah kerap menyiksa secara keji bocah tersebut.

Tribun Pekanbaru
Ilustrasi kekerasan anak atau penganiayaan anak 

TRIBUNJAKARTA.COM, MALANG - Sungguh menderita bocah berusia 7 tahun di Kecamatan Kedungkandang, Malang, Jawa Timur ini. Dia ditelantarkan oleh keluarganya sendiri.

Keluarga yang semestinya menjadi pelindung dirinya malah kerap menyiksa secara keji bocah tersebut.

Bocah berinisial D itu kerap dianiaya. Bahkan, dia pernah disekap di kamar mandi yang berukuran hanya 1,5 meter.

Para pelaku yang menganiaya D ternyata satu keluarga kandung sendiri yang terdiri dari ayah kandung, JA (37); ibu tiri korban, PA (21); kakak tiri korban, MS (65); nenek tiri korban dan SM (43) paman tiri korban.

Aksi keji selama enam bulan itu terungkap pada Senin (9/10/2023).

Kala itu, D berhasil kabur dari kamar mandi di dalam rumahnya dan meminta bantuan warga.

Dari informasi tetangga korban berinisial M (32), ayah korban yang ikut menganiaya D bekerja sebagai pedagang asongan di lampu merah.

"Setahu saya, ibu tiri korban ini tidak bekerja. Kalau yang ayah kandung korban ini, merupakan pedagang asongan dan berjualan kacang di lampu merah maupun saat ada keramaian," katanya pada Kamis (12/10/2023) seperti dikutip Kompas.com.

Anggota keluarga D, kata M, juga terkenal tertutup. Mereka jarang berinteraksi dengan warga sekitar.

Perilaku sang ayah D pun tak mau diatur. JA kerap meresahkan Lingkungan sekitar.

Ia pernah menyetel speaker secara keras saat malam hari. Saat ditegur, JA malah marah-marah dan tak terima.

Menderita banyak luka

Selain busung lapar, bocah itu juga menderita sejumlah luka di bagian tubuhnya dari retak hingga luka bakar.

Dari hasil pemeriksaan sementara pihak rumah sakit, korban menderita retak tulang rusuk, tulang kaki dan tangan hingga di kepala korban.

Bukan itu saja, ditemukan luka bekas sayatan benda tajam dan luka bakar di bagian tubuhnya yang begitu kurus itu.

"Untuk hasil visum secara keseluruhan, kemungkinan baru keluar seminggu setelah proses visum," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

Pihak kepolisian kemudian memeriksa para tersangka.

Menurut mereka, alasan korban disiksa karena sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka.

'Semisal mengambil makanan tanpa izin," tambahnya.

Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kelimanya kini telah ditahan. JA dan SM ditahan di Rutan Polresta Malang Kota. Tiga lainnya ditahan di Lapas Perempuan Sukun.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved