Kevin Egananta Ajudan Firli Bahuri Penuhi Panggilan Polda Metro Jadi Saksi Kasus Pemerasan SYL

Ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kevin Egananta, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023).

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kevin Egananta, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023). 

Polda Metro Jaya pun telah mengirim surat panggilan kedua kepada pegawai KPK tersebut.

"Sudah dibuatkan serta dikirimkan kembali surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk jadwal pemeriksaan pada hari Senin jam 10.00 WIB," ucap Ade.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di tahap penyidikan. Ia juga diperiksa sebagai saksi.

Kombes Irwan diperiksa selama sekitar tujuh jam pada Rabu (11/10/2023) kemarin.

Adapun Syahrul Yasin Limpo juga sudah diperiksa pada tahap penyidikan pada Senin (9/10/2023) atau dua hari sebelum KPK mengumumkan status tersangka SYL.

Itu merupakan pemeriksaan keempat SYL setelah tiga kali diperiksa pada tahap penyelidikan.

"Pemeriksaan terhadap SYL dalam rangka penyidikan sudah dilakukan pada tanggal 9 Oktober," kata Ade.

Ade menambahkan, pemeriksaan keempat SYL dilakukan di hari yang sama saat Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan.

"Sedangkan gelar perkara peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan tanggal 6 Oktober," ujar dia.

Beredar fotro pertemuan Ketua KPK, Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis.
Beredar fotro pertemuan Ketua KPK, Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis. (Istimewa)

Sebelumnya, Ade menjelaskan, perkara ini bermula dari pengaduan masyarakat pada 12 Agustus 2023.

Pelapor mengadukan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.

Tiga hari setelah menerima laporan, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

"Selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan," ujar Ade.

Pada 24 Agustus hingga 5 Oktober 2023, polisi melakukan serangkaian upaya penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved