Cerita Kriminal
Manfaatkan Teknologi, Pengedar Sabu di Pademangan Transaksi ke Bandar Via Aplikasi Chatting Khusus
Pasalnya, aplikasi tersebut tidak meminta penggunanya mencantumkan nomor telepon untuk mendaftar dan berkirim pesan.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Dua pengedar narkoba yang ditangkap Polsek Pademangan menggunakan aplikasi pesan anonim untuk menyembunyikan identitas mereka menjelang pendistribusian barang.
Aplikasi bernama Twinme itu dipakai kedua tersangka, SS alias Idung (34) dan LN (31), untuk berkomunikasi dengan bandar narkoba yang saat ini masih didalami kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana mengatakan, kelompok ini menggunakan aplikasi Twinme agar identitas mereka tak bisa dilacak.
Pasalnya, aplikasi tersebut tidak meminta penggunanya mencantumkan nomor telepon untuk mendaftar dan berkirim pesan.
“Mereka menggunakan salah satu media yaitu Twinme, sejenis WA dan Telegram. Kelompok mereka pakai ini, tidak ada dicantumkan nomor, hanya nama-nama saja,” ucap Gustiyana di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (13/10/2023).
Gustiyana menjabarkan, kedua pengedar ini menunggu arahan dari tersangka Abang dalam setiap kali pengiriman barang.
Menggunakan handphone yang disimpannya di dalam lapas, Abang akan mengirimkan jadwal dan tempat pengambilan narkoba kepada tersangka LN.
Kemudian, LN akan menghubungi tersangka SS alias Idung untuk mengirimkan narkoba siap edar.
Setelah menerima barang, baru lah SS akan mengedarkannya ke tempat-tempat tertentu seperti di wilayah Pademangan, Kampung Bahari di Tanjung Priok, hingga ke Jakarta Pusat.
“Si Abang akan menginformasikan melalui Twinme kamu siapkan berapa gram ke tempat ini, setelah sudah ditentukan targetnya itu, LN akan menghubungi Idung,” kata Gustiyana.
Gustiyana menambahkan, untuk mengelabuhi petugas, para tersangka membungkus barang haram tersebut dengan label salah satu e-commerce dan memanfaatkan jasa pengiriman instan ke titik-titik peredaran.

Kedua tersangka juga menerima upah sedikitnya Rp 2 juta setiap kali berhasil mengirimkan 100 gram sabu.
Terkhusus LN, dirinya sudah meraup ratusan juta rupiah setelah berhasil mengirimkan 5 kilogram narkoba sejak Februari 2023.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 275 gram sabu dan 300 butir pil ekstasi dari dalam kontrakan LN di wilayah Jalan Budi Mulia, Kelurahan Pademangan Barat.
Kedua tersangka sudah ditangkap dan dinyatakan melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.