Peran Lima Anggota Keluarga Aniaya Bocah 7 Tahun di Malang, Ada yang Lukai Dahi Korban Pakai Cutter
Masing-masing dari pelaku yang terdiri dari orangtua, kakak, nenek, dan paman pernah melakukan penyiksaan kepada korban.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Danang menyebut, penyiksaan itu dilakukan karena pelaku kesal korban rewel.
"Tersangka menganggap korban ini sering rewel dan melakukan tindakan yang tidak diinginkan tersangka,"
"Misalnya mengambil makanan tanpa izin," ucap Danang dikutip dari Suryamalang.com.
Hasil pemeriksaan polisi, terungkap peran lima anggota keluarga dalam menyiksa korban.
JA menganiaya dengan memasukan tangan korban ke dalam panci berisi air mendidih.
Tak hanya itu, JA juga pernah memukul serta melempar bagian kepala korban dan bahu dengan kemoceng dan tongkat.
JA pun menyudut rokok ke lidah korban, mencekik leher, dan menendang bocah malang tersebut.
Kemudian PA perannya menjewer serta mencubit telinga dan tangan korban.
Pernah juga PA memukul pipi korban dengan tangan.
Lalu EN alias ibu tiri korban pernah memukuli dengan tangan.

"Kemudian tersangka MS melukai kening korban dengan pisau cutter. Lalu SM memukuli korban dengan tangannya," ujar Danang.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan dan bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Seorang warga berinisial M menyebut kondisi korban sangat memprihatinkan setelah jadi korban penyiksaan.
Selain disiksa, korban juga disekap di ruangan kecil berukuran 1,5 x 1,5 meter.
"Korban disekap di ruangan kecil dekat kamar mandi,"
"Korban ini tidak diperbolehkan keluar sama sekali bahkan untuk sekolah sekalipun," ucap M.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.