Batas Waktu Hanya 3 Hari, Simak Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 diumumkan, simak cara cara mengajukan sanggah jika hasil kurang memuaskan.

Editor: Muji Lestari
Tribun Wow/Rusintha Mahayu
Ilustrasi seleksi CPNS. Berikut cara mengajukan sanggah hasil seleksi CPNS dan PPPK 2023, lengkap dengan batas waktunya 

TRIBUNJAKARTA.COM - Hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 diumumkan mulai Minggu, (15/10/2023).

Berdasarkan jadwal rekrutmen terbaru dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN, hasil seleksi CPNS dan PPPK 2023 diumumkan pada 15-18 Oktober 2023.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, pengumuman dilakukan usai masing-masing instansi selesai memverifikasi berkas para peserta.

"Selanjutnya, pelamar tinggal menunggu hasil seleksi administrasi karena verifikasi dari masing-masing instansi sudah berjalan paralel sejak pendaftaran dibuka," terangnya.

Lantas, bagaimana cara cek hasil seleksi CPNS dan PPPK 2023?

Cara Cek Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Pengumuman tahapan seleksi administrasi CPNS dan PPPK tahun anggaran 2023 dapat diakses secara online melalui situs resmi sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN).

Link resmi pengumuman tersebut dapat diakses di sscasn.bkn.go.id atau daftar-sscasn.bkn.go.id.

Selanjutnya, berikut langkah-langkah untuk mengecek atau melihat hasil seleksi tahap pertama dalam rangkaian penerimaan CASN 2023:

  • Buka laman https://sscasn.bkn.go.id.
  • Pilih menu "Masuk" di pojok kanan atas halaman.
  • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi yang digunakan saat mendaftar, kemudian klik "Masuk".
  • Halaman akan memunculkan tampilan resume pendaftaran.
  • Gulir halaman ke bawah untuk melihat hasil seleksi administrasi.

Jika dinyatakan lulus atau memenuhi syarat administrasi, akan muncul pemberitahuan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas".

Sebaliknya, jika peseta dinyatakan tidak lulus, akan ada pemberitahuan berupa "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".

Ilustrasi
Ilustrasi (Kontan/Fransiskus Simbolon)

Halaman juga akan memuat alasan mengapa tidak lolos seleksi administrasi. Persyaratan atau dokumen yang dinilai tidak memenuhi syarat akan tertulis keterangan "tidak memenuhi syarat (TMS)".

Namun, peserta yang belum dinyatakan lolos masih mendapat kesempatan untuk mengajukan sanggah selama tiga hari setelah pengumuman.

Masa Sanggah

Sanggahan dapat diajukan bagi peserta yang berkas unggahannya telah sesuai dengan ketentuan, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia seleksi.

"Perlu diketahui juga kalau masa sanggah bukan kesempatan memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar," kata Suharmen.

Setelah mengajukan sanggahan, panitia seleksi atau instansi akan menanggapi dan memberikan jawaban kepada peserta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved