Pilpres 2024
BREAKING NEWS MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran Tak Bisa Jadi Cawapres Prabowo
Wali Kota Solo sekaligus putra Jokowi, Gibran Rakabuming yang masih berusia 36 tahun tidak bisa berlaga di PIlpres 2024.
TRIBUNJAKARTA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak uji materi Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Batas usia capres cawapres minimal 40 tahun yang digugat pun tetap dan tidak berubah.
Amar putusan dibacakan langsung Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).
"Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi.
Hakim Saldi Isra membacakan alasan penolakan uji materi karena batas usia capres cawapres merupakan ranah pembuat Undang-Undang, legislator, bukan MK.
"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.
Kendati demikian ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim Suhartoyo dan hakim M Guntur Hamzah.
Adapun putusan ini disepakati lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
Seperti diketahui, gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Gibran Tak Bisa Dampingi Prabowo
Dengan ditolaknya gugatan uji materi, maka Wali Kota Solo sekaligus putra Jokowi, Gibran Rakabuming yang masih berusia 36 tahun tidak bisa berlaga di PIlpres 2024.
Seperti diketahui, jelang putusan MK, narasi tentang Gibran yang diusulkan untuk menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sangatlah ramai disuarakan.
Narasi tentang tebak-tebakan ditolak atau diterimanya gugatan pun meramaikan media sosial.
Sampai ada yang menyebut singkatan MK menjadi Mahkamah Keluarga dengan mengaitkan Ketua MK yang merupakan ipar Jokowi, dan putusannya yang sangat erat dengan masa depan karir politik Gibran.

Usulan Prabowo-Gibran sempat disampaikan oleh PBB yang merupakan bagian dari Koalisi Indonesia Maju bersama Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, Gelora dan Garuda.
Kini, usulan itu semakin menggema disuarakan oleh DPC Gerindra di berbagai daerah, termasuk organisasi sayap Gerindra, Tunas Indonesia Raya (Tidar).
Ada 8 Tantangan, Alumni ITB Minta Prabowo-Gibran Fokus ke Persoalan Ekonomi |
![]() |
---|
Isu Raffi Ahmad Masuk Bursa Menteri Prabowo Tak Dibantah Gerindra, Prabowo Pernah Sebut Sebagai Staf |
![]() |
---|
Eks Dewan Pakar TPN: Parpol Pendukung Ganjar Mahfud Lebih Layak Masuk Pemerintahan Prabowo |
![]() |
---|
Pengamat Sarankan Prabowo Tempatkan Megawati, SBY dan Jokowi di DPA, Bukan Presidential Club |
![]() |
---|
Pengamat Soal Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri ke Prabowo: Tak Semua Perlu Eksplisit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.