Pilpres 2024

BREAKING NEWS MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran Tak Bisa Jadi Cawapres Prabowo

Wali Kota Solo sekaligus putra Jokowi, Gibran Rakabuming yang masih berusia 36 tahun tidak bisa berlaga di PIlpres 2024.

|
Tribun Jakarta
Kolase foto Ketua MK, Anwar USman, dengan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak uji materi Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Batas usia capres cawapres minimal 40 tahun yang digugat pun tetap dan tidak berubah.

Amar putusan dibacakan langsung Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

"Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi.

Hakim Saldi Isra membacakan alasan penolakan uji materi karena batas usia capres cawapres merupakan ranah pembuat Undang-Undang, legislator, bukan MK.

"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.

Kendati demikian ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim Suhartoyo dan hakim M Guntur Hamzah.

Adapun putusan ini disepakati lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

Seperti diketahui, gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Gibran Tak Bisa Dampingi Prabowo

Dengan ditolaknya gugatan uji materi, maka Wali Kota Solo sekaligus putra Jokowi, Gibran Rakabuming yang masih berusia 36 tahun tidak bisa berlaga di PIlpres 2024.

Seperti diketahui, jelang putusan MK, narasi tentang Gibran yang diusulkan untuk menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sangatlah ramai disuarakan.

Narasi tentang tebak-tebakan ditolak atau diterimanya gugatan pun meramaikan media sosial.

Sampai ada yang menyebut singkatan MK menjadi Mahkamah Keluarga dengan mengaitkan Ketua MK yang merupakan ipar Jokowi, dan putusannya yang sangat erat dengan masa depan karir politik Gibran.

Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, bertemu dengan Wali Kota (Walkot) Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, di Angkringan Omah Semar, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/5/2023).
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, bertemu dengan Wali Kota (Walkot) Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, di Angkringan Omah Semar, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/5/2023). (Istimewa)

Usulan Prabowo-Gibran sempat disampaikan oleh PBB yang merupakan bagian dari Koalisi Indonesia Maju bersama Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, Gelora dan Garuda.

Kini, usulan itu semakin menggema disuarakan oleh DPC Gerindra di berbagai daerah, termasuk organisasi sayap Gerindra, Tunas Indonesia Raya (Tidar).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved