Pilpres 2024

Sosok Mahasiswa UNSA yang Bikin Gibran Berpeluang Jadi Cawapres Diungkap Sang Ayah

Siapakah sosok mahasiswa yang berani mengajukan permohonan kepada MK agar mengubah batasan usia tersebut?

|
Istimewa
Pemenangan pengugatan batas usia 40 capres dan cawapres dengan penambah syarat pernah menjabat sebagai kepal daerah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Almas Tsaqibbirru Re A.(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati) 

TRIBUNJAKARTA.COM, SURAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, bisa maju sebagai capres dan cawapres.

Hal itu diungkapkannya saat membacakan putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) bernama Almas Tsaqibbiru Re A di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman pada Senin.

MK menilai Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Karena itu, putusan MK menyatakan aturan itu berbunyi menjadi,

"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk Pilkada."

Putusan tersebut berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.

Profile Almas

Siapakah sosok mahasiswa yang berani mengajukan permohonan kepada MK agar mengubah batasan usia tersebut?

Bahkan, permohonan yang diajukannya pun dikabulkan MK dan sampai menjadi buah bibir masyarakat luas.

Dikutip dari laman MKRI via Kompas.com, mahasiswa tersebut bernama lengkap Almas Tsaqibbirru Re A.

Dia lahir di Surakarta pada 16 Mei 2000.

Sembilan Hakim konstitusi yang hadir dalam sidang putusan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Sembilan Hakim konstitusi yang hadir dalam sidang putusan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). ((KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya))

Sesuai dengan alamat yang disampaikan dalam permohonan yang diajukan, Almas tinggal di Ngoresan, Jebres, Surakarta.

Dalam Laman PDDIkti, dia tercatat sebagai mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Jurusan Ilmu Hukum.

Statusnya kini disebutkan sudah lulus.

Anak Bonyamin

Dikutip dari Tribunnews.com, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) membenarkan bahwa pemohon yang memenangi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, yakni Almas Tsaqibbirru Re A, adalah putra kandungnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved