Pilpres 2024

Profil Trio Netizen Bikin Konten Tepi Jurang, Plesetkan MK Jadi Mahkamah Keluarga dan Sentil Gibran

Mahkamah Konstitusi disorot jelang putusan soal gugatan batas usia capres dan cawapres. Komika Trio Netizen parodikan MK sebagai Mahkamah Keluarga.

|
tangkapan layar Instagram
Trio Netizen, 3 pemuda yang bikin konten julid soal putusan MK. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Komika yang mengatasnamakan Trio Netizen yang dikenal julid ke pemerintah, menyoroti Mahkamah Konstitusi jelang putusan batas usia capres dan cawapres.

Materi dari konten-konten Trio Netizen berada di tepi jurang karena julid terhadap pejabat dan pemerintahan. MK salah satu yang jadi korban julid mereka.

Tak tanggung-tanggung, video mereka terhadap MK memunculkan akronim baru. Bukan lagi Mahkamah Konstitusi tapi Mahkamah Keluarga.

Sehari setelah postingan tersebut, MK mengeluarkan putusan yang pada intinya capres dan cawapres boleh di bawah 40 tahun, dengan catatan yang bersangkutan pernah jadi kepala daerah.

Putusan MK tersebut merujuk pada permohonan pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang membacakan putusan pada Senin (16/10/2023) di Ruang Sidang Pleno MK, dikutip dari laman resmi MK.

Putusan ini memberi karpet merah kepada Gibran Rakabuming yang disebut akan maju sebagai kandidat cawapres.

Meski Gibran secara usia belum genap 40 tahun, tapi ia menjabat sebagai Wali Kota Solo. 

Banyak warganet menyoroti hasil putusan tersebut.

Lalu kenapa Trio Netizen menyebut MK sebagai Mahkamah Keluarga?

Diketahui, mereka mengasosiasikan Ketua MK Anwar Usman yang tidak lain adalah paman Gibran.

Santer terdengar, Gibran diplot sebagai pendamping capres Prabowo Subianto yang diusung Koalisi Indonesia Maju. 

Pada akhirnya publik mengait-ngaitkan ada konflik of interest di sini, kendati pengaju gugatan itu bukan Gibran tapi mahasiswa UNSA bernama Almas Tsaqibbiru Re A.

Dalam videonya, Trio Netizen memberi judul 'Ngejulid'in MK'.

"Hey MK, kalian tuh kepanjangan dari Mahkamah Konstitusi kan, bukan Mahkamah Keluarga ya,"

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved