Pemilu 2024

KPU Jakarta Timur Ungkap Kerawanan Saat Proses Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Timur memetakan kerawanan saat pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) pada bulan Februari 2024 mendatang.

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUN BALI/RIZAL FANANY
Ilustrasi - Petugas menata kotak suara pilkada wali kota Denpasar 2015 dari kecamatan Denpasar Timur dan Denpasar Utara di kantor KPU Denpasar, jalan Raya puputan, Denpasar, Sabtu (12/12/2015). KPU Denpasar telah menerima rekapitulasi perhitungan suara dari semua kecamatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Timur memetakan kerawanan saat pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) pada bulan Februari 2024 mendatang.

Ketua KPU Jakarta Timur, Tedi Kurnia mengatakan berdasar hasil pemetaan kerawanan saat Pemilu 2024 berisiko terjadi saat rekapitulasi penghitungan suara.

"Rekapitulasi pasca dari TPS ke kecamatan. Rekapitulasi pertama di kecamatan itu kurang lebih 17 hari, itu agak sedikit riskan," kata Tedi di Jakarta Timur, Kamis (19/10/2023).

Di Jakarta Timur, terdapat 10 Kecamatan dengan total daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah ditetapkan sebanyak 2.383.972 jiwa atau merupakan kota dengan pemilih terbanyak di Indonesia.

Bila dirinci, jumlah pemilih di Kecamatan Cakung sebanyak 421.015, Kecamatan Duren Sawit 332.461, Kecamatan Jatinegara tercatat 250.218, Kecamatan Ciracas tercatat 232.861.

Kecamatan Kramat Jati tercatat 232.712, Kecamatan Cipayung​ 216.494, Kecamatan Pulogadung 229.274, Kecamatan Makasar 159.845, Kecamatan Matraman 141.761, Kecamatan Pasar Rebo 167.331.

"Rawannya karena dari TPS rekapitulasi khawatir ada pergeseran dan sebagainya, atau ketidakpuasan (dari pendukung), ada protes berlebihan ketika misalnya kalah dan sebagainya," ujar Tedi.

Untuk TPS khusus pada Pemilu 2024, KPU Jakarta Timur menetapkan TPS khusus tersebar pada tiga lembaga pemasyarakatan (Lapas), dua rumah tahanan (Rutan), dan dua apartemen.

Lapas dan Rutan tersebut yakni di Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Kelas IIA Narkotika Cipinang, Rutan Kelas I Cipinang, Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Rutan Kelas I Pondok Bambu.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved