Pemilu 2024

KPU Jakarta Timur Ingatkan Kampanye di Lembaga Pendidikan Hanya Diperbolehkan di Kampus

KPU Jakarta Timur memastikan seluruh peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 tetap dilarang melakukan kampanye di sekolah.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Antrean warga yang hendak mengurus A5 di kantor KPU Jakarta Timur, Rabu (10/4/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur memastikan seluruh peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 tetap dilarang melakukan kampanye di sekolah.

Ketua KPU Jakarta Timur, Tedi Kurnia mengatakan meski Mahkamah Konstitusi memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan tapi keputusan tersebut tidak otomatis berlaku di sekolah.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam aturan yang dikeluarkan KPU RI tersebut lembaga pendidikan yang diperbolehkan untuk dijadikan tempat kampanye hanya setingkat perguruan tinggi saja, bukan sekolah.

"Kalau tempat pendidikan yang diperbolehkan adalah kampus, kalau sekolah tidak boleh," kata Tedi saat dikonfirmasi di Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (22/10/2023).

Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 20 tahun 2023, lembaga pendidikan yang diperbolehkan untuk menjadi tempat kampanye yakni universitas, institut.

Kemudian sekolah tinggi, politeknik, akademi dan atau akademi komunitas, dengan syarat dapat dilakukan bila mendapat izin dari penanggung jawab lembaga pendidikan.

"Selama ada seizin, dan sepengetahuan. Itupun dipakai (kampanye hanya pada hari) Sabtu, Minggu dan tidak ada atribut yang dipakai. Dan anak kecil tidak boleh ikut kampanye," ujar Tedi.

Atribut kampanye dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum meliputi alat atau perlengkapan yang memuat citra diri, visi, misi, dan program dari peserta Pemilu 2024.

Sementara terkait kampanye pada fasilitas pemerintahan yang juga diperbolehkan Mahkamah Konstitusi, para peserta Pemilu 2024 juga harus mendapatkan izin penanggung jawab terkait.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 65/PUU-XXI/2023 yang menyatakan kampanye di fasilitas pendidikan dan pemerintah diperbolehkan selama mendapatkan izin dan tak memakai atribut kampanye.

Putusan ini kemudian disoroti berbagai pihak karena dikhawatirkan memberi ruang bagi peserta Pemilu untuk melakukan kampanye di sekolah, karena siswa sekolah belum memiliki hak pilih.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMISfjgsw8omhAw?hl=id&ceid=ID:id≷=IDhttps://news.google.com/publications/CAAqBwgKMISfjgsw8omhAw?hl=id&ceid=ID:id≷=ID

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved