Viral di Media Sosial
Terkuak Profesi Samuel Sunarya yang Ancam Bunuh Dokter Gigi di Bandung, Jabatannya Mentereng
amuel Sunarya, pria yang ancam bunuh dokter gigi di Bandung, jabatannya ternyata punya jabatan mentereng.
Belakangan, ternyata terkuak sosok Samuel yang melakukan penyerangan terhadap dokter gigi Vissi.
Ia ditangkap polisi di kediamannya, di Jalan Taman Holis, Blok A Nomor 3, Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung pada Senin (23/10/2023).
Usut punya usut, ternyata Samuel Sunarya bukan orang sembarangan.
Dilansir dari TribunTrends, ia memiliki jabatan yang cukup mentereng di pekerjaannya.
Ia menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) di PT Sam Tama Group dan CV ASTA Coal.
Dalam laman Linkedinnya, tertulis bahwa Samuel Sunarya merupakan lulusan Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR).
Ia kini juga menjadi penanggungjawab divisi marketing di PT Sam Tama Intergro.
Pada tahun 2009, ia pernah bekerja di PT Anugrah Mulia Plastik.
Lalu sejak 2019, ia menjadi konsultan pajak di Tac Tic Tax Brevet Pajak.
Digrebek polisi
Samuel ditangkap polisi usasi rumahnya digerebek pada Senin (23/10/2023).
Awalnya saat polisi datang, Samuel dan keluarganya tidak mengizinkan mereka untuk masuk ke rumahnya.
Dilansir dari Tribunnews Bogor, polisi bahkan sampai memberi peringatan berulangkali agar pelaku segera keluar dan menyerahkan diri.
Namun pelaku tak juga keluar hingga pintu rumah mereka didobrak oleh polisi.
"Atas nama Undang-Undang ditujukan kepada saudara Samuel Sunarya agar segera menyerahkan diri. Dan apabila tidak menyerahkan diri, kami akan melakukan upaya paksa sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku," ujar Kanit binmas Polsek Bandung Kulon, Ipda Suhendar, menggunakan alat pengeras suara.
Menjelang penangkapannya, ia rupanya memantau keberadaan polisi lewat CCTV di rumahnya.
Ia bahkan sempat menuduh aparat yang bertugas sebagai polisi gadungan lewat akun Tiktotknya.
Terkini, kasus tersebut sudah dalam penanganan polisi.
Samuel Sunarya disangkakan Pasal 351 dan 335 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.