Bakal Digelar 5 Kali, Cek Jadwal Debat Capres-Cawapres 2024 Lengkap dengan Teknis Pelaksanaannya

KPU akan menggelar debat capres-cawapres untuk Pemilu 2024 sebanyak 5 kali, cek jadwal dan teknis pelaksanaannya.

Editor: Muji Lestari
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Suasana Ruang Debat Capres 2019 di Grand Ballroom Hotel Sultan, Minggu (17/2/2019). Cek jadwal dan teknis pelaksanaan debat capres-cawapres untuk Pemilu 2024. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar debat capres-cawapres menjelang Pilpres 2024.

KPU menyampaikan, debat pasangan capres-cawapres ini akan digelar sebanyal lima kali.

Hal ini sesuai dengan Pasal 277 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang pelaksanaan debat capres-cawapres.

“(Sesuai) Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik.

Berikut bunyi Pasal 277 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 ialah:

Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali.”

Adapun bunyi Pasal 275 ayat (1) huruf h UU No. 7 Tahun 2017, yaitu:

Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dapat dilakukan melalui: …debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon.”

Kemudian Pasal 267 yang dimaksud salah satunya, yakni Pasal 267 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, berbunyi:

"Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab."

Berlangsung saat Masa Kampanye

Lebih lanjut, Idham mengatakan, lima debat capres-cawapres akan berlangsung selama masa kampanye.

“Debat pasangan capres-cawapres dilaksanakan di rentang tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024 atau selama masa kampanye,” tutur dia.

Meski begitu, hingga saat ini belum ada jadwal pelaksanaan debat capres-cawapres yang berlangsung sebanyak lima kali itu.

“Jadwal rinci debat pasangan capres-cawapres nanti baru dipublikasikan setelah rapat koordinasi dengan tim kampanye capres-cawapres,” ucap Idham.

Teknis Pelaksanaan Debat Capres-Cawapres

Teknis debat pasangan capres-cawapres termuat dalam Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017. Berikut isinya:

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved