Bakal Digelar 5 Kali, Cek Jadwal Debat Capres-Cawapres 2024 Lengkap dengan Teknis Pelaksanaannya
KPU akan menggelar debat capres-cawapres untuk Pemilu 2024 sebanyak 5 kali, cek jadwal dan teknis pelaksanaannya.
1. Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali.
2. Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.
3. Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.
4. Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.
5. Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
- melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- memajukan kesejahteraan umum;
- mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
- ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Ketua KPU Didesak Mundur Setelah Bikin Aturan Rahasiakan Ijazah, Roy Suryo Sebut Akan Ada yang Lapor |
![]() |
---|
Didukung Pengacara Jokowi, Aturan Merahasiakan Ijazah Capres-Cawapres Dibatalkan KPU |
![]() |
---|
Roy Suryo Kritik Pedas KPU yang Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Kembali ke Alam Kegelapan, Katrok |
![]() |
---|
Istana dan Pengacara Jokowi Kompak Tak Masalahkan Keputusan KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres |
![]() |
---|
Saat Ijazah Jokowi dan Gibran Jadi Polemik, KPU Muncul Dengan Aturan Dokumen Capres-Cawapre Rahasia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.