Bakal Digelar 5 Kali, Cek Jadwal Debat Capres-Cawapres 2024 Lengkap dengan Teknis Pelaksanaannya

KPU akan menggelar debat capres-cawapres untuk Pemilu 2024 sebanyak 5 kali, cek jadwal dan teknis pelaksanaannya.

Editor: Muji Lestari
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Suasana Ruang Debat Capres 2019 di Grand Ballroom Hotel Sultan, Minggu (17/2/2019). Cek jadwal dan teknis pelaksanaan debat capres-cawapres untuk Pemilu 2024. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar debat capres-cawapres menjelang Pilpres 2024.

KPU menyampaikan, debat pasangan capres-cawapres ini akan digelar sebanyal lima kali.

Hal ini sesuai dengan Pasal 277 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang pelaksanaan debat capres-cawapres.

“(Sesuai) Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik.

Berikut bunyi Pasal 277 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 ialah:

Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali.”

Adapun bunyi Pasal 275 ayat (1) huruf h UU No. 7 Tahun 2017, yaitu:

Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dapat dilakukan melalui: …debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon.”

Kemudian Pasal 267 yang dimaksud salah satunya, yakni Pasal 267 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, berbunyi:

"Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab."

Berlangsung saat Masa Kampanye

Lebih lanjut, Idham mengatakan, lima debat capres-cawapres akan berlangsung selama masa kampanye.

“Debat pasangan capres-cawapres dilaksanakan di rentang tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024 atau selama masa kampanye,” tutur dia.

Meski begitu, hingga saat ini belum ada jadwal pelaksanaan debat capres-cawapres yang berlangsung sebanyak lima kali itu.

“Jadwal rinci debat pasangan capres-cawapres nanti baru dipublikasikan setelah rapat koordinasi dengan tim kampanye capres-cawapres,” ucap Idham.

Teknis Pelaksanaan Debat Capres-Cawapres

Teknis debat pasangan capres-cawapres termuat dalam Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017. Berikut isinya:

1. Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali.

2. Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.

3. Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.

4. Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.

5. Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

  • melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  • memajukan kesejahteraan umum;
  • mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
  • ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved