Cerita Kriminal

Kakek yang Cabuli Cucu di Jaksel Minta Korban Cabut Laporan Polisi, Kuasa Hukum: Tak Ada Damai

Korban yang merupakan siswi SMA berinisial S (14) dicabuli di rumah pelaku di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 11 Februari 2023.

Istimewa
Achmad Rulyansyah, paman sekaligus kuasa hukum siswi SMA berinisial S yang diduga menjadi korban pencabulan oleh kakeknya, saat diwawancarai di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA - Kakek berinisial S (55) yang mencabuli cucunya disebut meminta pihak korban mencabut laporan polisi.

Korban yang merupakan siswi SMA berinisial S (14) dicabuli di rumah pelaku di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 11 Februari 2023.

Paman sekaligus kuasa hukum korban, Achmad Rulyansyah, mengatakan pelaku sempat mendatangi rumahnya.

Ketika itu, pelaku meminta korban ikut dengannya ke kantor polisi untuk mencabut laporan.

"Saya ada salah satu bukti dimana pelapor sempat mendatangi rumah saya, untuk meminta korban ikut bersama terlapor pada saat itu untuk mencabut laporan," kata Achmad, Sabtu (28/10/2023).

Namun, Achmad menolak permintaan pelaku. Ia menyampaikan bahwa pihak korban tidak akan mencabut laporan polisi.

"Saya secara tegas menyampaikan bahwa terkait dugaan tindak pidana pencabulan, tidak dapat dilakukan perdamaian atau pencabutan (laporan)," ujar dia. 

Setelah permintaan untuk mencabut laporan ditolak, Achmad menyebut situasi di rumahnya memanas.

"Untuk itu sempat terjadi bersitegang di rumah saya dan akhirnya terlapor mengundurkan diri," ucap Achmad.

Sekitar satu bulan setelah peristiwa pencabulan, tepatnya 16 Maret 2023, pihak korban melaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/822/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Maret 2023.

Achmad mengatakan, sejak laporan polisi itu dibuat kasus dugaan pencabulan ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Artinya sampai dengan saat ini, sudah delapan bulan lamanya, kasus tersebut masih dalam proses lidik (penyelidikan). Belum juga dilakukan gelar perkara," kata Achmad.

Achmad mengaku pihaknya sudah bersurat kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi untuk menindaklanjuti kasus ini.

"Kami bersurat meminta kejelasan terhadap tindak lanjut proses laporan yang sudah kami laporkan di Polres Jakarta Selatan. Untuk itu, guna mengedepankan hak anak sebagaimana Undang-Undang (UU) perlindungan anak, kami bersurat dan memohon kepada Kapolres," ujar dia.

Itu bukan pertama kalinya pihak korban mengirim surat ke Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk meminta kejelasan.

"Ini surat resmi, ini sudah ketiga kalinya saya bersurat. Intinya saya tidak mau mengintervensi penyidik, saya tidak mau mengintervensi kepolisian, tapi saya menaruh harapan yang besar kepada Polres Jakarta Selatan untuk dapat menegakkan keadilan dan melindungi korban," tutur Achmad.

Achmad mengatakan, pelaku mencabuli korban saat sang istri sedang tidak berada di rumah.

Pelaku disebut mengiming-imingi korban belanja online.

"Kejadian itu bermula pada saat istri terlapor pergi, kemudian ada korban. Setelah itu korban dirayu untuk dibelikan belanja online di sosial media," kata Achmad.

Tak lama kemudian, lanjut Achmad, pelaku mengajak korban ke kamar. Pelaku meminta korban memeluk dan menciumnya.

"Dia (korban) diajak masuk ke kamar terlapor, dirayu, dan di situ dia (pelaku) bilang 'sini peluk kakek, sini cium kakek'," ujar dia.

Mendengar hal itu, korban terlihat bingung dan tak tahu harus berbuat apa.

Secara tiba-tiba pelaku langsung menindih tubuh korban dan melakukan pencabulan.

"Akhirnya terlapor menindih (tubuh korban) dan memulai perbuatannya," ungkap Achmad.

Di sisi lain, Achmad menyebut kakek yang diduga mencabuli korban merupakan oknum pejabat.

"Nah pencabulan ini dilakukan oleh, diduga dilakukan oleh salah satu oknum pejabat di negara ini," kata Achmad.

Achmad berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses penyelidikan kasus ini.

"Artinya kami meminta kepada polres, jangan sampai ada intervensi atau campur tangan dari pihak mana pun yang dapat mempengaruhi laporan kami," ujar dia.

Adapun korban diduga dicabuli saat berusia 13 tahun atau masih duduk di bangku SMP.

"Bentuk pencabulannya, si korban memang tidak sampai bersetubuh. Namun hampir dilakukan persetubuhan," kata Achmad.

Achmad menjelaskan, dugaan pencabulan itu bermula saat pelaku mengajak korban menginap di rumahnya selama sepekan.

Ketika itu korban sedang dalam masa liburan sekolah.

"Kakeknya menawarkan ini kan dari sekolah dekat tinggal jalan kaki. Tidak tinggal, hanya ditawari (menginap) seminggu karena itu hanya menjelang ujian," ujar Achmad.

"Orangtuanya (korban) di Sumatera Selatan, artinya orangtua wali saya karena orangtuanya kakak kandung saya," imbuh dia.

Ia menyebut korban sempat dicium oleh pelaku. Bahkan, pelaku juga disebut menindih tubuh korban.

Korban pun sempat meminta pertolongan sang kakak dan akhirnya keluar dari rumah pelaku.

"Korban ini sempat dicium, sempat dipeluk, ditindih kemudian juga sempat dimasukkan ke dalam kamar, dirayu, dan akhirnya korban sempat lari dan meminta pertolongan kakaknya. Akhirnya langsung keluar dari rumah tersebut," ucap Achmad.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved