Cerita Kriminal

Rayuan Mesum Oknum Pejabat Cabuli Siswi SMA di Jaksel, Korban Diajak Belanja Online: Sini Cium Kakek

Aksi bejat pelaku berinisial S (55) dilakukan di rumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 11 Februari 2023.

Pexels via Kompas.com
Ilustrasi Pencabulan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA - Seorang siswi SMA berinisial S (14) diduga dicabuli oleh kakeknya.

Aksi bejat pelaku berinisial S (55) dilakukan di rumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 11 Februari 2023.

Paman sekaligus kuasa hukum korban, Achmad Rulyansyah, mengungkap bujuk rayu pelaku sebelum mencabuli korban.

Achmad mengatakan, pelaku mencabuli korban saat sang istri sedang tidak berada di rumah.

Pelaku disebut mengiming-imingi korban belanja online.

"Kejadian itu bermula pada saat istri terlapor pergi, kemudian ada korban. Setelah itu korban dirayu untuk dibelikan belanja online di sosial media," kata Achmad saat dikonfirmasi, Sabtu (28/10/2023).

Tak lama kemudian, lanjut Achmad, pelaku mengajak korban ke kamar. Pelaku meminta korban memeluk dan menciumnya.

"Dia (korban) diajak masuk ke kamar terlapor, dirayu, dan di situ dia (pelaku) bilang 'sini peluk kakek, sini cium kakek'," ujar dia.

Mendengar hal itu, korban terlihat bingung dan tak tahu harus berbuat apa.

Secara tiba-tiba pelaku langsung menindih tubuh korban dan melakukan pencabulan.

"Akhirnya terlapor menindih (tubuh korban) dan memulai perbuatannya," ungkap Achmad.

Di sisi lain, Achmad menyebut kakek yang diduga mencabuli korban merupakan oknum pejabat.

"Nah pencabulan ini dilakukan oleh, diduga dilakukan oleh salah satu oknum pejabat di negara ini," kata paman sekaligus kuasa hukum korban, Achmad Rulyansyah, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).

Achmad pun berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses penyelidikan kasus ini.

"Artinya kami meminta kepada polres, jangan sampai ada intervensi atau campur tangan dari pihak mana pun yang dapat mempengaruhi laporan kami," ujar dia.

Adapun korban diduga dicabuli saat berusia 13 tahun atau masih duduk di bangku SMP.

"Bentuk pencabulannya, si korban memang tidak sampai bersetubuh. Namun hampir dilakukan persetubuhan," kata Achmad.

Achmad menjelaskan, dugaan pencabulan itu bermula saat pelaku mengajak korban menginap di rumahnya selama sepekan.

Ketika itu korban sedang dalam masa liburan sekolah.

"Kakeknya menawarkan ini kan dari sekolah dekat tinggal jalan kaki. Tidak tinggal, hanya ditawari (menginap) seminggu karena itu hanya menjelang ujian," ujar Achmad.

"Orangtuanya (korban) di Sumatera Selatan, artinya orangtua wali saya karena orangtuanya kakak kandung saya," imbuh dia.

Ia menyebut korban sempat dicium oleh pelaku. Bahkan, pelaku juga disebut menindih tubuh korban.

Korban pun sempat meminta pertolongan sang kakak dan akhirnya keluar dari rumah pelaku.

"Korban ini sempat dicium, sempat dipeluk, ditindih kemudian juga sempat dimasukkan ke dalam kamar, dirayu, dan akhirnya korban sempat lari dan meminta pertolongan kakaknya. Akhirnya langsung keluar dari rumah tersebut," ucap Achmad.

Kasus dugaan pencabulan ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/822/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Maret 2023.

"Artinya sampai dengan saat ini, sudah delapan bulan lamanya, proses tersebut masih dalam proses lidik (penyelidikan). Belum juga dilakukan gelar perkara. Untuk itu, guna mengedepankan hak anak sebagaimana UU perlindungan anak, kami bersurat dan memohon kepada Kapolres," kata dia.
 
 
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
 
 


Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved