Viral di Media Sosial
Bukan Insaf Dipenjara, Masriah Berulah Buang Sampah ke Tetangga Sambil Joget Kini Tersangka Lagi
Kepala Satpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan meyakinkan, Masriah tidak mengalami gangguan kejiwaan.
|
Editor:
Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Pernah divonis hukuman satu bulan penjara karena membuang tinja dan air kencing ke tetangga, Masriah (67) di Sidoarjo kembali ditetapkan sebagai tersangka gara-gara membuang sampah ke tetangga sambil joget.
Pada Jumat (13/10/2023), Masriah kembali dilaporkan ke Satpol PP. Dia kembali ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (31/10/2023) setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Baca Juga

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.