Viral di Media Sosial

Bukan Insaf Dipenjara, Masriah Berulah Buang Sampah ke Tetangga Sambil Joget Kini Tersangka Lagi

Kepala Satpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan meyakinkan, Masriah tidak mengalami gangguan kejiwaan.

|
Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Pernah divonis hukuman satu bulan penjara karena membuang tinja dan air kencing ke tetangga, Masriah (67) di Sidoarjo kembali ditetapkan sebagai tersangka gara-gara membuang sampah ke tetangga sambil joget.  

Pada Jumat (13/10/2023), Masriah kembali dilaporkan ke Satpol PP. Dia kembali ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (31/10/2023) setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved