Fakta Anwar Usman, Ipar Jokowi yang Dicopot Jadi Ketua MK, Dulu Tak Mimpi Jadi Hakim Konstitusi

Jauh sebelum menjabat sebagai Ketua MK, Anwar Usman ternyata pernah menjadi seorang guru honorer. Dulu ia tak pernah mimpi jadi Hakim Konstitusi.

(TribunSolo.com/Agil Tri)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan adik kandung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati di Gedung Graha Saba Buana Solo, Rabu (25/5/2022) sore. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Berikut fakta tentang Anwar Usman, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang dicopot dari jabatannya karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik.

Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK setelah sidang yang digelar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie di sidang di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).

Adanya dugaan pelanggaran kode etik, terjadi sejak MK mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.

Pemohon yakni mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru, ketika itu mengajukan gugatan agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Keputusan MK yang mengabulkan gugatan itu, menuai kontroversi di masyarakat.

Banyak pihak menduga, ada kepentingan terselubung dari Anwar Usman terkait keputusan MK tersebut.

Apalagi jika melihat latar belakang Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi.

Banyak yang menduga, putusan itu hanya untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakannya untuk maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Adapun dalam sidang yang digelar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini, setidaknya ada beberapa kesimpulan yang membuat Anwar Usman dinilai melakukan pelanggaran berat sehingga diberhentikan dari jabatan Ketua MK.

Diantaranya, Anwar Usman dinilai telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan.

Tak pernah bermimpi jadi hakim konstitusi

Penelusuran TribunJakarta.com, ada fakta unik dari seorang Anwar Usman eks Ketua MK yang juga merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo.

Jauh sebelum menjabat sebagai Ketua MK, Anwar Usman mengawali karirnya sebagai seorang guru Honorer pada tahun 1975.

Sejak dulu, Anwar tak pernah membayangkan dirinya bisa menjadi seorang hakim konstitusi.

Menurut Anwar, bisa menjadi hakim konstitusi di Indonesia adalah jalan takdir yang sudah digariskan Tuhan kepadanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved