UMP 2024

Daftar UMP 2024 di 34 Provinsi Apabila Naik 15 Persen, DKI Jakarta Tembus Rp 5,6 Juta

Berikut ini besaran UMP 2024 di 34 Provinsi apabila kenaikan 15 persen dikabulkan. DKI Jakarta sandang predikat UMP tertinggi.

|
Editor: Muji Lestari
Tribunnews.com
Ilustrasi Gaji. Berikut ini daftar upah 34 provinsi apabila UMP 2024 naik 15 persen. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Penetapan UMP 2024 segera diumumkan pada bulan November 2023. 

Menjelang pergantian tahun, pembahasan soal UMP 2024 kini sedang hangat dibicarakan.

Terlebih munculnya demo buruh yang menuntut UMP 2024 naik sebesar 15 persen.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut, upah minimum provinsi atau UMP 2024 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 21 November 2024. 

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi mengatakan, penetapan dan pengumuman UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.

"UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November, " kata Anwar.

Adapun, upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat ditetapkan dan diumumkan pada 30 November.

Di sisi lain, Kemenaker telah memberi sinyal bahwa UMP akan naik tahun depan. Kendati begitu, Anwar belum bisa membeberkan berapa persen kenaikan UMP 2024.

"Tentunya [UMP 2024 naik]. Mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha," kata Anwar kepada wartawan.

Perlu diketahui, kenaikan UMP 2024 ini ditetapkan dengan formulasi penghitungannya berdasarkan pertimbangan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Besaran UMP disetiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia berbeda-beda, tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Perbedaan UMP di setiap provinsi juga dilatarbelakangi oleh standar kebutuhan hidup masyarakat, yang dipengaruhi oleh perbedaan sumber daya, hingga struktur ekonomi.

Ilustrasi UMP 2024. Berikut simulasi besaran upah jika UMP 2024 naik 15 persen.
Ilustrasi UMP 2024. Berikut simulasi besaran upah jika UMP 2024 naik 15 persen. (Pixabay/TribunJakarta)

Disinggung sebelumnya, penetapan UMP 2024 akan diumumkan paling lambat 21 November 2023 oleh Kemenaker. Lantas, berapa UMP 2024 di tiap-tiap provinsi apabila mengalami kenaikan 15 persen?

Daftar UMP 2024 di 34 Provinsi Apabila Naik 15 Persen

Berikut simulasi UMP 2024 apabila kenaikan 15 persen dikabulkan:

1. Aceh, Rp3.413.666,00; menjadi Rp 3,925,715.90

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved