Viral di Media Sosial

Tampang Ayah yang Aniaya Balitanya Hingga Nangis Minta Ampun, Bentak Korban Sambil Video Call Istri

Pria berinisial J (42) itu hanya menunduk ketika digiring ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Instagram Polres Tanah Karo
J nekat menganiaya anaknya diduga karena sedang ada masalah sama istrinya. Penganiayaan itu dilakukan J sembari melakukan panggilan video call kepada istrinya berinisial E (24). 

"Hingga akhirnya video tersebut viral dan kita juga terima informasi langsung dari ibu korban, langsung UPPA lakukan pengejaran terhadap ayah korban, dan berhasil melakukan penangkapan," lanjut Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap modus pelaku melakukan penganiayaan karena permasalahan dengan istrinya.

Pelaku menargetkan anaknya untuk menjadi pelampiasan.

"Kata pelaku dia ada masalah sama istrinya, lalu melampiaskan kepada anaknya," ujar Kapolres.

Polres Tanah Karo sempat mengunggah video ketika pelaku digiring ke kantor polisi.

Pelaku yang mengenakan kaos kuning itu hanya tertunduk.

Wahyudi mengatakan pelaku dipersangkakan melanggar pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved