Viral di Media Sosial
Tampang Ayah yang Aniaya Balitanya Hingga Nangis Minta Ampun, Bentak Korban Sambil Video Call Istri
Pria berinisial J (42) itu hanya menunduk ketika digiring ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
"Hingga akhirnya video tersebut viral dan kita juga terima informasi langsung dari ibu korban, langsung UPPA lakukan pengejaran terhadap ayah korban, dan berhasil melakukan penangkapan," lanjut Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap modus pelaku melakukan penganiayaan karena permasalahan dengan istrinya.
Pelaku menargetkan anaknya untuk menjadi pelampiasan.
"Kata pelaku dia ada masalah sama istrinya, lalu melampiaskan kepada anaknya," ujar Kapolres.
Polres Tanah Karo sempat mengunggah video ketika pelaku digiring ke kantor polisi.
Pelaku yang mengenakan kaos kuning itu hanya tertunduk.
Wahyudi mengatakan pelaku dipersangkakan melanggar pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.