Anggota Polda Metro Diancam Pembunuhan

Anggota Dishub DKI Otaki Percobaan Pembunuhan Aparat Polda Metro, Syafrin: Sudah Dipecat Oktober

 Peristiwa percobaan pembunuhan ini terjadi di ruas jalan tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang pada Rabu (18/10/2023) malam.

|
Dionisius Arya Bima Suci/TribunJakarta.com
Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Tiga orang tersangka diringkus polisi dalam kasus penganiayaan hingga percobaan pembunuhan terhadap seorang anggota Polda Metro Jaya bernama Bripka Taufan Febrianto.

Dari ketiga orang itu, belakangan terungkap tersangka berinisial AI ternyata merupakan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Informasi ini pun dibenarkan oleh Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, yang menyebut tersangka AI berstatus sebagai pekerja harian lepas (PHL).  

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini pun menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

“Dishub DKI menyerahkan dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan pihak berwenang terhadap kasus yang menimpa saudara AI,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023).

Dalam kasus tersebut, AI bertindak sebagai otak yang merancang aksi kejahatan tersebut dengan turut mengajak dua rekannya.

Syafrin ini pun mengaku sudah menindaklanjuti adanya laporan dugaan penipuan yang sebelumnya oleh AI.

“Terkait dengan pemberitaan tentang dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh saudara AI, Dishub DKI telah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Syafrin juga memastikan, Dishub DKI telah memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap AI.

“Kami juga sudah memutus hubungan kerja terhadap saudara AI terhitung sejak awal Oktober 2023,” tuturnya.

Dilatarbelakangi Sakit Hati, 3 Pria Nekat Aniaya hingga Ancam Bunuh Polisi

Ketiga pelaku adalah AI, N, dan S. Peristiwa percobaan pembunuhan ini terjadi di ruas jalan tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang pada Rabu (18/10/2023) malam sekira pukul 20.30 WIB.

Dari ketiga tersangka, AI merupakan otak yang merancang aksi percobaan pembunuhan terhadap Bripka Topan.

Aksi nekat itu dilatarbelakangi rasa sakit hati AI terhadap istri korban yang dianggap memberitahu alamat rumah dan tempat kerja tersangka.

AI pun merasa tak terima dan sakit hati karena tengah bermasalah dengan seseorang yang sudah dijanjikannya bekerja di Dishub DKI.

“Jadi, AI ini sedang bersembunyi karena terkait ada kasus lain. Di mana, AI ini menerima sejumlah uang untuk proses penerimaan di Dishub sehingga saudara ini merasa sakit hari karena keberadaanya diberitahu oleh istri korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing.

Hal ini pun diceritakan AI kepada dua tersangka lainnya, yaitu N dan S. Ketiganya pun akhirnya bersepakat untuk balas dendam kepada korban. AI kemudian merancang pertemuan dengan korban dan mengajaknya pergi menggunakan mobil.

Saat itu, AI berdalih mengajak korban untuk menemui rekan bisnisnya.

“Tersangka AI merencanakan bahwa nantinya tersangka AI menelepon korban mengajak untuk satu kendaraan dengan alasan menemui rekan bisnis,” ucapnya.

Di dalam mobil, Bripka Topan duduk di kursi penumpang bagian depan. Sedangkan AI menyetir mobil dan dua tersangka lainnya duduk di bangku belakang. Saat di tengah perjalannya, tersangka AI kemudian memberikan isyarat dengan mengetuk atap mobil sebanyak dua kali.

Tersangka S kemudian dengan sigap langsung menarik kedua tangan korban dari belakang. Kemudian, tangan korban diikat menggunakan kabel ties oleh tersangka N.

“Selanjutnya menjerat leher korban dengan tali ties tersebut. Karena korban berontak, sehingga tersangka S melalui sisi tengah jok mobil berpindah ke depan korban dan menindih tubuh korban dengan tangan, badan, dan kakinya,” ujarnya.

Tersangka N lalu mengambil sebilah badik dan mengancam akan membunuh korban.

Namun, korban terus berontak hingga badik yang dipegang N mengenai jari Bripka Topan.

“Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak. Kemudian melakban mulut korban dengan lakban plastik yang tadi dipersiapkan, lalu karena korban masih berontak ditutup lah kepala korban dengan jaket korban, kemudian diancam akan dibunuh,” tuturnya.

Ketiga tersangka itu pun sempat minta uang Rp500 juta kepada korban bila ingin dibebaskan.

Para tersangka pun berulang kali mengancam akan membunuh korban apabila permintaan itu tak dituruti.

Merasa dalam tekanan, akhirnya korban menyanggupi dan mengaku bakal menjual mobil untuk memenuhi tuntutan para tersangka.

“Korban beralasan akan menjual mobil miliknya sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya,” kata dia.

Sehari setelah percobaan pembuahan itu, Bripka Topan kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.

Polisi pun langsung menangkap ketiga tersangka. Tersangka AI dan N diringkus di kawasan Batu Ceper, Tangerang. Sedangkan S diamankan di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Sejumlah barang bukti, seperti mobil jenis Honda CRV warna hitam beserta sejumlah tali ties turut diamankan polisi.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 179 ayat (1), Pasal 353 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," pungkas Rio.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved