Anggota Polda Metro Diancam Pembunuhan
Pernah Dipenjara, 2 Tersangka Percobaan Pembunuhan Anggota Polda Metro Jaya Berstatus Residivis
Adapun peristiwa percobaan pembunuhan itu terjadi di ruas jalan Tol Tanah Tinggi, Batuceper, Kota Tangerang, Rabu (18/10/2023) malam.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
AI menceritakan hal itu kepada tersangka N dan S. Ketiganya kemudian bersepakat untuk balas dendam kepada korban.
AI mengajak korban bertemu dan pergi menggunakan mobil. Saat itu AI beralasan hendak menemui rekan bisnis.
"Tersangka AI merencanakan bahwa nantinya tersangka AI menelepon korban mengajak untuk satu kendaraan dengan alasan menemui rekan bisnis," ujar Rio.
Di dalam mobil, Bripka Taufan duduk di bangku penumpang bagian depan.
Di tengah perjalanan, tersangka AI memberikan isyarat dengan mengetuk atap mobil sebanyak dua kali.
Setelahnya, tersangka S menarik kedua tangan korban dari belakang. Sementara tersangka N mengikat tangan korban menggunakan kabel ties.
"Selanjutnya menjerat leher korban dengan tali ties tersebut. Karena korban berontak, sehingga tersangka S melalui sisi tengah jok mobil berpindah ke depan korban dan menindih tubuh korban dengan tangan, badan dan kaki tersangka S," ungkap Rio.
N lalu mengambil sebilah badik dan mengancam akan membunuh korban. Namun, Bripka Taufan tetap berontak hingga badik tersebut mengenai jari korban.
"Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak. Kemudian melakban mulut korban dengan lakban plastik yang tadi dipersiapkan lalu karena korban masih berontak ditutup lah kepala korban dengan jaket korban kemudian diancam akan dibunuh," ujar Rio.
Sehari setelah peristiwa percobaan pembunuhan itu, Bripka Taufan membuat laporan polisi (LP) ke Polres Metro Tangerang Kota.
Berdasarkan keterangan korban, tersangka AI diketahui tinggal di kawasan Batu Ceper, Kota Tangerang.
"Tersangka AI dan N hendak melahirkan diri melalui atap rumah. Namun, perbuatan diketahui dan dilakukan pengajaran sehingga akhirnya kedua tersangka AI dan N dapat diamankan berikut barang bukti berupa satu unit Mobil Honda CRV warna hitam, dan beberapa potongan tali ties," kata Rio.
Sementara itu, tersangka S ditangkap di kawasan Cilincing, Jakarta Utara pada 30 Oktober 2023.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 353 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," pungkas Rio.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.