Viral di Media Sosial
Kronologi Terkuaknya Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UNY Cuma Hoaks, Ponsel Tersangka Simpan Bukti
\Kronologi terkuaknya pelecehan seksual mahasiswi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) hanya kabar bohong diungkap Polda DIY.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Kronologi terkuaknya pelecehan seksual mahasiswi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) hanya kabar bohong diungkap Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi dalam jumpa pers, Senin (13/11/2023).
Awalnya Ditreskrimsus Polda DIY bergerak mencari korban seusai mendapati informasi yang viral di media sosial X.
Akan tetapi, sosok korban pelecehan seksual yang dimaksud dalam unggahan tersebut tak kunjung ditemukan.
Kemudian pada Minggu (12/11/2023), mahasiswa bernama MF yang dituduh sebagai pelaku pelecehan seksual dalam unggahan itu membuat laporan ke polisi.
Pihaknya pun menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penelusuran.
Hasilnya Ditreskrimsus Polda DIY menangkap satu orang berinisial RAN (19) yang berstatus sebagai mahasiswa.
RAN kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ternya RAN menyebarkan berita bohong atau hoaks dan pencemaran nama baik terhadap MF.
"Hasil dari pemeriksaan kami telah memperoleh akun, kemudian kita melakukan upaya paksa, kita lakukan upaya penangkapan seorang laki-laki tersangka dengan inisial RAN 19 tahun mahasiswa," bebernya.
Bukti di Ponsel Tersangka
Polisi menemukan barang bukti berupa tulisan konten yang sama dengan yang diposting di media sosial X.
Akun yang digunakan untuk memposting juga ada di handphone RAN.
Selain itu ditemukan pula draf narasi kekerasan seksual di WhatsApp (WA) milik RAN sebelum diposting di media sosial.
"Dari barang bukti yang kami peroleh, yang bersangkutan berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatanya bahwa yang bersangkutan yang memposting," tandasnya.
Akibat perbuatannya, RAN dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Motif Tersangka
pelecehan seksual
mahasiswi
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
kabar bohong
viral di media sosial
Polda DIY
Sosok Penyebar Pelecehan di UNY yang Prank Se-Indonesia, Ternyata Mahasiswa Sakit Hati Tak Masuk BEM |
![]() |
---|
Bikin Hoaks Pelecehan Seksual Mahasiswa UNY, Pemuda Ini Jadi Tersangka: Karya Tulis di HP Jadi Bukti |
![]() |
---|
Mahasiswa UNY Viral Terduga Pelaku Pelecehan Buka Suara, Merasa Difitnah hingga Dapat Banyak Ancaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.