UMP 2024
UMP 2024 Diumumkan Paling Lambat 21 November, Simak Besaran UMP 2023 di 34 Provinsi
Menaker Ida Fauziyah mengumumkan kepada para gubernur di seluruh provinsi Indonesia untuk mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat 21 November 2023
TRIBUNJAKARTA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberi waktu kepada para gubernur di seluruh provinsi untuk mengumumkan UMP 2024 paling lambat 21 November 2023.
Menaker mengatakan, pengumuman dan penetapan kenaikan UMP 2024 tersebut perlu segera dilakukan sehubungan dengan telah terbitnya aturan kenaikan Upah Minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 pada 10 November 2023 lalu.
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," ujar Ida dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023) dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut Ida, kenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat PP No. 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.
Ida meminta agar PP No. 51 Tahun 2023 tak dijadikan sebagai tolok ukur untuk kepentingan kelompok/golongan tertentu.
Menurutnya, sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh.
"Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja/buruh," jelas Ida.

Buruh Tuntun UMP 2024 Naik 15 Persen
Terpisah, kalangan buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi tahun 2024 sebesar 15 persen.
Sebagai informasi, saat ini besaran UMP DKI 2023 berada di angka Rp 4.901.798.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengaku belum bisa banyak bicara soal tuntutan para buruh ini.
Pihaknya masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
“Saat ini proses revisi masih dalam proses di Kementerian Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Apindo Pastikan Upah Buruh Naik
Wakil Ketua bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman memastikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 naik.
Namun demikian, ia masih belum bisa mengungkapkan berapa besaran kenaikannya, karena masih belum ada regulasi terkait perhitungan UMP 2024 dari pemerintah.
"(UMP 2024) pasti ada kenaikan. Ya.. kalau nggak ada bohong lah, pasti ada," kata Nurjaman.
Nurjaman menjelaskan, perhitungan UMP memiliki regulasi yang diturunkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan.
"Cuma sampai saat ini regulasinya juga masih belum ada. Sekarang masih belum keluar, dari PP (Peraturan Pemerintah) maupun nanti ada Permen (Peraturan Menteri)," ujarnya.
Ia mengaku saat ini pihaknya masih menunggu kapan PP terkait perhitungan UMP 2024 itu diturunkan oleh pemerintah.
Perlu diketahui, kenaikan UMP 2024 ini ditetapkan dengan formulasi penghitungannya berdasarkan pertimbangan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Besaran UMP disetiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia berbeda-beda, tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Perbedaan UMP di setiap provinsi juga dilatarbelakangi oleh standar kebutuhan hidup masyarakat, yang dipengaruhi oleh perbedaan sumber daya, hingga struktur ekonomi.
Menanti penetapan UMP 2024, tidak ada salahnya untuk kembali mengingat UMP 2023 yang berlaku saat ini.
Berikut Daftar UMP 2023 di 34 Provinsi :
1. Aceh, Rp3.413.666,00;
2. Sumatera Utara, Rp 2.710.493,93
3. Sumatera Barat, Rp 2.742.476,00
4. Riau, Rp 3.191.662,53
5. Jambi, Rp 2.943.033,08
6. Sumatera Selatan, Rp 3.404.177,24
7. Bengkulu, Rp 2.418.280,00
8. Lampung, Rp 2.633.284,59
9. Bangka Belitung, Rp 3.498.479,00
10. Kepulauan Riau, Rp 3.279.194,00
11. DKI Jakarta, Rp 4.901.798,00
12. Jawa Barat, Rp 1.986.670,17
13. Jawa Tengah, Rp1.958.169,69
14. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 1.981.782,39
15. Jawa Timur, Rp 2.040.244,30
16. Banten, Rp 2.661.280,11
17. Bali, Rp2.713.672,28
18. Nusa Tenggara Barat, Rp 2.371.407,00
19. Nusa Tenggara Timur Rp 2.123.994,00
20. Kalimantan Barat, Rp 2.608.601,75
21. Kalimantan Tengah, Rp 3.181.013,00
22. Kalimantan Selatan, Rp 3.149.977,65
23. Kalimantan Timur, Rp 3.201.396,04
24. Kalimantan Utara, Rp 3.251.702,67
25. Sulawesi Utara, Rp 3.485.000,00
26. Sulawesi Tengah, Rp 2.599.456,00
27. Sulawesi Selatan, Rp 3.385.145,00
28. Sulawesi Tenggara, Rp 2.758.984,54
29. Gorontalo, Rp 2.989.350,00
30. Sulawesi Barat, Rp 2.871.794,82
31. Maluku, Rp 2.812.827,66
32. Maluku Utara, Rp 2.976.720,00
33. Papua, Rp 3.864.696,00
34. Papua Barat, Rp 3282.000
Baca berita lain TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.