3 Tahun Perkosa Anak Kandung Dibantu Istri, Bapak di Kubu Raya Sampai Tak Ingat Berapa Kali: Banyak
Mirisnya pemerkosaan kepada anak kandung itu dilakukan atas persetujuan dari istri pelaku, AD (46).
|
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Kolase TribunJakarta
Bapak di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat berinisial BA (46) tega memperkosa anak kandungnya sendiri selama tiga tahun sejak 2020.
"Lalu, pada kehamilan kedua, sang ibu yang memberikan korban jamu - jamuan agar kehamilan korban gugur," ujar Heru.
Karena tidak tahan dengan perbuatan ayahnya, korban lantas mengadukan nasibnya ke kakaknya.
Lalu Kakak AJ membuat laporan ke Polsek yang ditindaklanjuti Polres Kubu Raya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 undang - undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 D Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (*)
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.