Buronan Kejahatan Ekonomi China Ketahuan Sembunyi di Jakpus, Langsung Ditahan dan Deportasi

Seorang buronan asal China ketahuan bersembunyi di Indonesia dengan mendiami apartemen di kawasan Cempaka Putih, jakarta Piusat.

Istimewa
Konferensi pers penangkapan buronan China oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang buronan asal China ketahuan bersembunyi di Indonesia dengan mendiami apartemen di kawasan Cempaka Putih, jakarta Piusat.

Pria berinsial LS (61) itu sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) negaranya karena melakukan kejahatan ekonomi.

LS tertangkap berkat razia keimigrasian yang dilakukan pihak Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, pada Selasa (7/11/2023) lalu.

Saat menyisir sebuah apartemen di Cempaka Putih, petugas mendapati seorang warga negara atau WN China.

"Petugas mendapati satu WN China berada di lokasi tersebut dan menanyakan identitas dan dokumen yang dimiliki. Ternyata, didapati WN China tersebut tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggal yang dimiliki, dari keterangan yang bersakutan mengaku berinisial LS,"ungkap Wahyu Hidayat, selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023), dikutip dari Kompas.com.

Curiga dengan sosok LS, petugas pun melakukan pelacakan lebih lanjut.

Ternyata selama ini LS tidak tinggal pada alamat sebagaimana tertera pada Izin tinggal yang dimilikinya.

Petugas pun berkoordinasi dengan Direktorat Intelijen Keimigrasian untuk mendapat data yang lebih luas.

Diketahuilah bahwa LS merupakan buronan dari China.

LS termasuk dalam DPO Direktorat Intelijen Keimigrasian atas permintaan Interpol Pemerintah China atas kasus kejahatan ekonomi di negaranya pada tahun 2020.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, LS diduga kuat tidak melakukan pelaporan perubahan status Keimigrasian sebagaimana pada Pasal 71 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan LS merupakan DPO atas kejahatan di negaranya” ungkap Wahyu.

Konferensi pers penangkapan buronan China oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.
Konferensi pers penangkapan buronan China oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat. (Istimewa)

LS pun ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, dan akan dideportasi sesuai Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa pendeportasian dapat dilakukan terhadap orang asing yang patut diduga tidak menaati peraturan perundangundangan.

“Lebih lanjut, terhadap pendeportasian LS akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak Interpol melalui Direktorat Jenderal Imigrasi."

"Kantor Imigrasi Jakarta Pusat terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang tinggal di wilayah Jakarta Pusat."

"Kami menginginkan Wilayah Jakarta Pusat menjadi wilayah yang kondusif, mendukung perekonomian nasional, serta tidak menjadi tempat kabur buronan internasional,” tutup Wahyu.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved