Buronan Kejahatan Ekonomi China Ketahuan Sembunyi di Jakpus, Langsung Ditahan dan Deportasi
Seorang buronan asal China ketahuan bersembunyi di Indonesia dengan mendiami apartemen di kawasan Cempaka Putih, jakarta Piusat.
TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang buronan asal China ketahuan bersembunyi di Indonesia dengan mendiami apartemen di kawasan Cempaka Putih, jakarta Piusat.
Pria berinsial LS (61) itu sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) negaranya karena melakukan kejahatan ekonomi.
LS tertangkap berkat razia keimigrasian yang dilakukan pihak Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, pada Selasa (7/11/2023) lalu.
Saat menyisir sebuah apartemen di Cempaka Putih, petugas mendapati seorang warga negara atau WN China.
"Petugas mendapati satu WN China berada di lokasi tersebut dan menanyakan identitas dan dokumen yang dimiliki. Ternyata, didapati WN China tersebut tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggal yang dimiliki, dari keterangan yang bersakutan mengaku berinisial LS,"ungkap Wahyu Hidayat, selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023), dikutip dari Kompas.com.
Curiga dengan sosok LS, petugas pun melakukan pelacakan lebih lanjut.
Ternyata selama ini LS tidak tinggal pada alamat sebagaimana tertera pada Izin tinggal yang dimilikinya.
Petugas pun berkoordinasi dengan Direktorat Intelijen Keimigrasian untuk mendapat data yang lebih luas.
Diketahuilah bahwa LS merupakan buronan dari China.
LS termasuk dalam DPO Direktorat Intelijen Keimigrasian atas permintaan Interpol Pemerintah China atas kasus kejahatan ekonomi di negaranya pada tahun 2020.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, LS diduga kuat tidak melakukan pelaporan perubahan status Keimigrasian sebagaimana pada Pasal 71 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan LS merupakan DPO atas kejahatan di negaranya” ungkap Wahyu.

LS pun ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, dan akan dideportasi sesuai Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa pendeportasian dapat dilakukan terhadap orang asing yang patut diduga tidak menaati peraturan perundangundangan.
“Lebih lanjut, terhadap pendeportasian LS akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak Interpol melalui Direktorat Jenderal Imigrasi."
"Kantor Imigrasi Jakarta Pusat terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang tinggal di wilayah Jakarta Pusat."
"Kami menginginkan Wilayah Jakarta Pusat menjadi wilayah yang kondusif, mendukung perekonomian nasional, serta tidak menjadi tempat kabur buronan internasional,” tutup Wahyu.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Jakarta Jadi Pusat Studi Kebudayaan Asia Tenggara-China, Budaya Betawi Ikut Mendunia |
![]() |
---|
Terkendala Bahasa, Imigrasi Jaksel Masih Gali Pengakuan 11 WNA China Sindikat Penipuan Internasional |
![]() |
---|
11 WNA China Sindikat Penipuan Internasional Belum Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Dikenal Tertutup, 11 WN China Penipu Internasional Tak Lapor RT Saat Tempati Rumah Mewah di Jaksel |
![]() |
---|
Tak Pernah Bayar Iuran, Kelakuan 11 WN China Sindikat Penipuan Internasional Bikin Ketua RT Curiga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.