UMP 2024
Hari Ini Pengumuman UMP DKI 2024, Cek Daftar 14 Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP 2024
UMP DKI 2024 akan diumumkan Pemprov DKI Jakarta hari ini, simak juga daftar provinsi yang sudah menetapkan UMP 2024. Siapa tertinggi?
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta akan mengumumkan besaran upah minimum provinsi atau UMP 2024, Selasa (21/11/2023) hari ini.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono pun sudah memberi bocoran besaran UMP DKI 2024 yang akan ditetapkan.
Besaran UMP DKI 2024 bakal tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
“Tadi ada rapat dengan Kemendagri dan Kementerian Tenaga Kerja, (UMP DKI 2024) mengacu ke PP Nomor 51 Tahun 2023,” ucapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/11/2023).
Sebagai informasi, Dewan Pengupahan memberikan tiga opsi besaran UMP 2024 kepada Heru Budi.
Namun, hanya dua yang penghitungannya sesuai dengan formulasi yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Pertama, usulan pelaku usaha sebesar Rp 5.043.058 dan kedua, pemerintah senilai Rp 5.067.381.
Dengan UMP DKI saat ini di angka Rp 4.901.798, maka bila usulan pelaku usaha yang diterima kenaikkannya hanya Rp 141.260.
Sedangkan, bila usulan pemerintah yang diterima, maka kenaikkannya sebesar Rp 165.583.
Angka ini tentu masih jauh dibandingkan dengan usulan dari serikat pekerja yang ngotot minta UMP 2024 naik menjadi Rp 5.637.068.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho menilai usulan yang disampaikan buruh terlalu tinggi dan sulit direalisasikan.
Selain tak sesuai dengan formulasi yang diatur dalam PP 51 Tahun 2023, tingginya UMP usulan buruh ini dikhawatirkan membuat sejumlah sektor usaha kolaps.

“Menurut saya (pekerja) juga harus memahami, karena kalau UMP terlalu tinggi juga tidak bagus juta. Nanti banyak perusahaan tutup, banyak PHK malah,” ujarnya.
Oleh karena itu, Hari minta para buruh tetap menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam penghitungan UMP 2024.
“Sebetulnya yang dari PP 51 sudah cukup bagus, itu sudah dihitung kira-kira tih idealnya dimana. Saya rasa (PP 51/2023) sudah banyak mengakomodir perusahaan dan pekerja,” tuturnya.
Daftar Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2024
Pantauan TribunJakarta.com, hingga Selasa (21/11/2023) setidaknya ada 14 provinsi yang telah menetapkan UMP 2024. Berikut daftaranya:
1. Sumatera Utara naik 3,67 persen
- Rp 2.710.493 menjadi Rp 2.809.915
2. Aceh naik 1,38 persem
- Rp 3.413.666 menjadi Rp 3.460.672
3. Jambi naik 3,2 persen
- Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121
4. Bangka Belitung naik 4,04 persen
- Rp 3.498.479 menjadi Rp 3.640.000
5. Jawa Timur naik 6,13 persen
- Rp 2.040.244,30 menjadi Rp 2.165.244,30
6. Nusa Tenggara Barat naik 3.06 persen
- Rp 2.371.407 menjadi Rp 2.444.067
7. Maluku Utara naik 7,50 persen
- Rp 2.976.720 menjadi Rp 3.200.000
8. Bali naik 3,68 persen
- Rp 2.713.672 menjadi Rp 2.813.672
9. Sumatera Barat naik 2,52 persen
- Rp 2.742.476 menjadi Rp 2.811.449,27.
10. Sulawesi Barat naik 1,5 persen
- Rp 2.871.795,00 menjadi Rp 2.914.958,00
11. Kalimantan Selatan naik 4,22 persen
- Rp 3.149.977 menjadi Rp 3.282.812
12. Sulawesi Utara naik 1,67 persen
- Rp 3.485.000 menjadi Rp 3.545.000
13. Jawa Barat naik 3,57 persen
- Rp 1.986.670 menjadi Rp2.057.495
14 Sulawesi Selatan naik 1,45 persen
- Rp 3.385.145 menjadi Rp 3.400.000
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.