Penipuan Tiket Coldplay
Ternyata Ghisca Pernah Dibawa Korban Penipuan Tiket Coldplay ke Polisi H-2 Konser, tapi Tak Ditahan
Ghisca sempat dibawa ke kantor polisi h-2 konser Coldplay, terkuak yang diucapkan polisi kepada pelaku dan korban.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Malah ayah Ghisca berani menjamin bakal mengembalikan uang para korban jika ada masalah dengan tiket tersebut.
"Aku videoin bapaknya klarifikasi, kalau misalkan ada masalah sama tiket, bapaknya bakal refund (kembalikan uang) full di hari yang sama, semuanya," papar Alika.
Benar saja sampai hari H konser tiket dari Ghisca tidak pernah ad.
Sejumlah korban akhirnya melaporkan Ghisca atas penipuan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Tanpa perlawanan, Gischa akhirnya ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (17/11/2023).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Condro Purnomo mengatakan, dari total enam laporan yang masuk, total kerugian para korban yang dinikmati Gischa mencapai Rp 5,1 miliar dari 2.268 tiket fiktif yang dijual.
Adapun para korbannya, mayoritas merupakan reseller yang juga menjual kembali tiket tersebut kepada para pemesan.
Gischa dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan atau pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing masing adalah 4 tahun.

Pakai uang untuk keperluan pribadi sampai Rp 2 miliar
Terungkap cara mahasiswi yang belum genap berusia 20 tahun itu menghabiskan uang haram tersebut.
Menurut penelusuran polisi, sebagian hasil tersebut dipakai Gischa untuk memenuhi gaya hidup.
Ia membelanjakan uang hasil penipuan tersebut untuk membeli sejumlah produk fesyen ternama.
Mulai dari tas, sepatu, hingga sandal.
Beberapa barang bermerek turut diamankan oleh polisi sebagai barang bukti.
Diantaranya ada tas Hermes, adapula tas bermerek Celine yang seluruhnya masih terbungkus rapih di kotaknya lengkap dengan nota pembelian.
Sementara sisa uang lainnya, dipakai untuk keperluan pribadi.
"Sisanya hampir sekitar Rp 2 Miliar digunakan pribadi oleh tersangka. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan tersangka," kata Susatyo.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.