Daftar Kecelakaan yang Ditanggung JKK BPJS Ketenagakerjaan, Jangan Lupa Dicatat!

Terdapat setidaknya 3 jenis kecelakaan kerja yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, berikut daftarnya. Peserta wajib tahu!

Editor: Muji Lestari
TribunJatim.com
Ilustrasi kecelakaan. Simak 3 jenis kecelakaan kerja yang dicover BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berbagai manfaat yang bisa didapat dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Satu di antaranya yakni BPJS Ketenagakerjaan menanggung risiko kecelakaan kerja yang dialami peserta.

Siapa saja berisiko mengalami kecelakaan di tempat kerja, baik di dalam maupun luar ruangan berhak mendapatkan palayanan program JKK dari BPJS Ketenagakerjaan.

Misalnya, jika seseorang merupakan pekerja kantoran, ia berisiko terjatuh dari tangga atau mengalami kecelakaan lalu lintas saat berangkat kerja.

Di sisi lain, mereka yang bekerja di tempat berisiko tinggi juga dapat mengalami insiden tanpa diduga.

Itulah mengapa diperlukan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan supaya korban kecelakaan kerja ditanggung biaya perawatannya saat mengalami insiden.

Setidaknya ada beberapa jenis kecelakaan kerja yang dicover BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, kecelakaan kerja seperti apa yang ditanggung JKK BPJS Ketenagakerjaan?

Jenis Kecelakaan yang Dicover BPJS Ketenagakerjaan

JKK merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, ada sejumlah jenis kecelakaan kerja yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Simak daftarnya di bawah ini:

Kartu BPJS Ketenagakerjaan. Simak cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan baik lewat JMO maupuan tanpa aplikasi.
Kartu BPJS Ketenagakerjaan. Simak cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan baik lewat JMO maupuan tanpa aplikasi. (sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/kartu-digital)

1. Kecelakaan dalam Perjalanan

Salah satu jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan adalah kecelakaan dalam perjalanan.

Hal tersebut dapat dialami oleh pekerja yang mengalami insiden ketika berangkat atau pulang kerja.

Bila kecelakaan dalam perjalanan terjadi, BPJS Ketenagakerjaan melalui JKK akan menanggung risiko finansial yang terjadi akibat insiden ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved