UMP 2024
Lengkap! Ini Daftar UMP 2024 di 34 Provinsi, Disertai Daerah dengan UMP Tertinggi dan Terendah
Berikut ini daftar lengkap UMP 2024 di 34 provinsi di Indonesia, dilengkapi dengan daftar kenaikan UMP tertinggi dan terendah.
TRIBUNJAKARTA.COM - Sesuai batas waktu yang diberikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, seluruh gubernur provinsi di Indonesia diminta untuk menetapkan dan mengumumkan UMP 2024 paling lambat, 21 November 2023.
Penetapan Upah Minimum harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Ida mengatakan, dari PP 51/2023 tersebut, para guberbur dan kepala daerah perlu memahami penetapan Upah Minimum yaitu pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.
Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia UMP DKI Jakarta 2024 menduduki posisi teratas dibandingkan provinsi lain dengan angka Rp 5.067.381.
Sementara itu, Provinsi Jawa Tengah menempati posisi paling buntut dengan UMP 2024 sebesar Rp 2.036.947.

Berikut Daftar UMP 2024 di 34 Provinsi di Indonesia
Diketahui, Kemenaker memberikan batas waktu penetapan UMP 2024 kepada para gubernur di Indonesia paling lambat hari ini, Selasa 21 November 2023, hinggap pukul 23.59 WIB.
Pantauan TribunJakarta.com pada Rabu (22/11/2023) siang, sudah ada 34 provinsi di Indonesia yang menetapkan UMP 2024.
Berikut daftar UMP 2024 34 Provinsi di Indonesia:
1. Sumatera Utara naik 3,67 persen
- UMP 2023: Rp 2.710.493
- UMP 2024: Rp 2.809.915
2. Aceh naik 1,38 persen
- UMP 2023: Rp 3.413.666
- UMP 2024: Rp 3.460.672
3. Jambi naik 3,2 persen
- UMP 2023: Rp 2.943.121
- UMP 2024: Rp 3.037.121
4. Bangka Belitung naik 4,04 persen
- UMP 2023: Rp 3.498.479
- UMP 2024: Rp 3.640.000
5. Jawa Timur naik 6,13 persen
- UMP 2023: Rp 2.040.244,30
- UMP 2024: Rp 2.165.244,30
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.