Macet Panjang, Massa Buruh Geruduk Kantor Disnaker Kota Bekasi Tuntut Kenaikan UMK 2024
assa buruh geruduk kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), Kamis (23/11/2023).
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Massa buruh dari berbagai serikat pekerja geruduk kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), Kamis (23/11/2023).
Massa berkumpul di depan kantor Disnaker di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, hingga menutup sebagian lajur jalan.
Akibatnya, kemacetan di sepanjang Jalan Ahmad Yani tak terhindarkan. Kendaraan dari arah Summarecon menuju Tol Barat tersendat lantaran massa menduduki sebagian ruas.
Aksi massa buruh juga dalam rangka mengawal proses pembahasan kenaikan UMK yang dilakukan Depan Pengupahan Kota (Depeko).
Anggota Depeko dari fraksi buruh Abdul Haris mengatakan, pihaknya kecewa dengan keputusan pemerintah terkait dasar penetapan kenaikan upah melalui PP Nomor 50 tahun 2023.
"Kami berusaha menyampaikan dan merealisasikan upah secara logic melalui survei KHL (kebutuhan hidup layak)," kata Haris.

Dalam hal ini, buruh menuntut kenaikan UMK 2024 sebesar 16 persen. Jumlah tersebut berdasarkan KHL yang menjadi formulasi penentuan kenaikan.
"Angka 16 persen itu bukan angka khayalan kita, tapi kita melakukan survei di beberapa pasar tradisional dan pasar modern," jelas dia.
Sejauh ini, Depeko Bekasi masih melakukan pembahasan terkait kenaikan UMK 2023 agar segera diputuskan rekomendasi ke Gubernur Jawa Barat.
Depeko merupakan wadah yang mempertemukan unsur buruh, pemerintah, pengusaha serta akademisi untuk sama-sama membahas kenaikan upah.

Hasil rapat Depeko nantinya berupa rekomendasi, penetapan UMK tetap ada di kebijakan Gubernur Jawa Barat.
"Perjuangan kita belum selesai, nanti kita akan bersama-sama mengawal rekomendasi hasil dewan pengupahan kota (di tingkat provinsi)," tegas dia.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.