Cerita kriminal

Miris! Seorang Ibu di Lampung Babak Belur Dianiaya Suami, Gara-Gara Minta Uang Berobat Anak

Seorang ibu di Lampung babak belur dianiaya suami, penyebabnya gara-gara minta uang berobat untuk tiga anaknya yang sakit.

Grafis TribunBali.com/Prima
Ilustrasi KDRT 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Nasib malang dialami oleh seorang ibu di Pesisir Barat, Lampung.

Ia dianiaya oleh suaminya sendiri hingga babak belur, gara-gara minta uang berobat untuk ketiga anaknya.

Peristiwa ini bermula saat ketiga anaknya sakit, dan memerlukan biaya untuk berobat.

Korban mendatangi pelaku berinisial UM dengan harapan akan diberi sedikit uang.

Selain itu, korban juga meminta pelaku untuk menjenguk anak-anaknya.

Bukannya merasa khawatir dengan ketiga anaknya, pelaku UM ketika itu rupanya langsung emosi.

Ia marah-marah terhadap korban dan menuduhnya yang tidak-tidak hingga penganiayaan pun terjadi.

UM menampar mulut korban serta melakukan pemukulan pada wajah korban hingga sebanyak tiga kali.

Pelaku memukul bagian mata kanan, mata kiri, dan telinga kiri korban hingga lebam.

Akibat pukulan tersebut bola mata korban juga memerah.

Melihat korban sudah kesakitan, pelaku seolah masih belum puas.

Seperti sedang kesetanan, ia membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak dua kali.

Hal ini pun membuat korban jadi babak belur.

Dilansir dari TribunLampung, korban mengalami luka lebam pada bagian pangkal hidung, belakang telinga sebelah kiri, serta bahu kiri.

Sedangkan telinga kirinya juga mengalami kurang pendengaran akibat pukulan keras sang suami.

Kepala bagian kiri korban pun bengkak, serta terdapat luka lecet pada bagian siku tangan kanan, juga menderita sakit di perut sebelah kiri.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat  Ipda Kasiyono mengatakan, peristiwa terjadi terjadi pada Sabtu (11/11/2023) sekira Pukul 19.00 WIB.

Usai korban melapor ke polisi, pelaku akhirnya berhasil diamankan.

Ia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, di Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu (22/11/2023).

"Pelaku sudah kita amankan ke Mako Polres Pesisir Barat," kata Kasiyono.

Kasiyono menyebut, atas perbuatannya ini pelaku UM dikenakan pasal 44 UU nomor 23 Tahun 2024.

"(Pelaku) terancam pidana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta dan pidana paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta," ungkapnya.

Baca artike menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved