Polisi Sita Pakaian dan Sepatu SYL Saat Bertemu Firli di GOR Bulutangkis Sebagai Barang Bukti
Pakaian yang dikenakan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat bertemu Firli Bahuri disita polisi sebagai barang bukti kasus dugaan pemerasan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pakaian yang dikenakan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat bertemu Firli Bahuri disita polisi sebagai barang bukti kasus dugaan pemerasan.
Diketahui, pertemuan Firli dan SYL terjadi di GOR Tangki, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, pada 2 Maret 2022.
Adapun Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Foto saat keduanya bertemu di GOR Tangki itu pun viral di media sosial.
"Dilakukan penyitaan terhadap pakaian sepatu maupun pun yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di Gor Tangki bersama saudara FB pada 2 Maret 2022," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023) malam.
Selain menyita pakaian dan sepatu yang digunakan SYL saat bertemu Firli Bahuri, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain terkait kasus dugaan pemerasan tersebut.
Barang bukti itu meliputi ikhtisar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN Firli Bahuri periode mulai tahun 2019 sampai 2022.
Barang bukti lainnya yang disita yaitu berupa dokumen penukaran valuta asing (valas) dalam pecahan Dollar Singapura (SGD) dan Dollar AS (USD).
"(Dokumen penukaran valas) dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," kata Ade.
Kata Ade, penyidik juga menyita hard disk eksternal berisi data-data yang diperoleh dari KPK.
Dokumen itu berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.
Adapun Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup.
Dugaan pemerasan itu terjadi saat KPK menangani perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Kolase-Foto-Ketua-KPK-Firli-Bahuri-dan-Eks-Menteri-Pertanian-Syahrul-Yasin-Limpo.jpg)
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.