Cerita Kriminal

Terborgol, Pria Ini Tertunduk Pasrah di Polsek Tambora Gara-gara Tipu Konsumen Demi Judi Online

Pria berinisial SA (39) hanya tertunduk pasrah di Polsek Tambora, Kamis (23/11/2023). Ia menipu konsumen demi judi online.

Kolase Foto TribunJakarta/ WartaKota
Kolase Foto Pria berinisial SA (39) pelaku penipuan di Mapolsek Tambora dan ilustrasi borgol. Pria berinisial SA (39) hanya tertunduk pasrah di Polsek Tambora, Kamis (23/11/2023). Ia menipu konsumen demi judi online. 

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA- Pria berinisial SA (39) hanya tertunduk pasrah di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Kamis (23/11/2023).

Tangan SA terborgol saat dibawa anggota Unit Reskrim Polsek Tambora ke ruang tahanan.

SA menggunakan uang konsumen untuk membayar utang serta bermain judi online jenis togel.

Padahal uang itu merupakan biaya surat-surat mutasi mobil yang dititipkan ke SA. Namun, ia tak kunjung mengurus surat itu sejak Maret 2023.

Ia pun ditangkap setelah korban DE (57) melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tambora, Jakarta Barat.

"Tersangka berinisial SA dulu pernah bekerja di biro jasa pengurusan dokumen registrasi kendaraan motor," ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat pada Kamis (23/11/2023).

"Kemudian dia mulai bekerja sendiri mencari konsumen sendiri hingga akhirnya dia didatangi oleh seorang korban berinisial DE," imbuh dia.

Putra mengatakan DE telah memberikan uang sebesar Rp 18 juta kepada pelaku untuk mengurus mutasi kendaraannya itu.

SA (39) pelaku penipuan modus jasa pengurusan dokumen kendaraan diperiksa anggota Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat pada Kamis (23/11/2023).
SA (39) pelaku penipuan modus jasa pengurusan dokumen kendaraan diperiksa anggota Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat pada Kamis (23/11/2023). (Warta Kota)

Namun, surat-surat tersebut tidak kunjung juga selesai diterimanya.

"Ada biaya sebesar Rp 18 juta yang ditransfer dari korban, setelah uang ditransfer di bulan Maret 2023 ternyata hingga November 2023 proses pengurusan mutasi dan balik nama ini tidak kunjung selesai," jelas Putra.

Saat itulah DE mulai menyadari jika ia sudah ditipu oleh rekannya sendiri.

"Kemudian pelaku kami proses. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Putra.

SA pun ditangkap di rumahnya, wilayah Tangerang, Banten tanpa perlawanan. Ia mengakui dirinya bersalah.

Kepada polisi, dia mengaku telah menggunakan uang tersebut untuk main judi online dan membayar utangnya yang menumpuk.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka saat ini telah menghabiskan uang yang dikirim oleh korban salah satunya digunakan untuk judi online jenis togel," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved