Cerita Kriminal

Tukang Pijat di Cirebon Culik Bayi 4 Bulan Lalu Cabuli di Kebun, Beraksi Karena Naksir Ibu Korban

Ternyata pelaku yang berinisial A (40) ini punya perasaan alias naksir sama ibu korban sehingga nekat melakukan aksi nekat tersebut.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TribunJabar.id
Miris, tukang pijat di Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon menculik dan mencabuli bayi 4 bulan. 

Sebelumnya, polisi menerima laporan dari keluarga korban beberapa jam setelah kejadian.

Tim penyelidik yang terdiri dari Unit PPA Polresta Cirebon dan Polsek Kaliwedi langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif dan mendalami dugaan laporan yang dimaksud.

"Dari laporan itu, alhamdulillah tadi malam tim berhasil mengamankan satu orang pelaku penculikan terhadap bayi empat bulan," ujar Arif.

Sebelum melakukan aksinya, A sempat minum-minuman keras.

Kemudian ia pergi ke rumah korban dan mengambil bayi tersebut lewat jendela.

Di kebun berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban, tersangka A melancarkan aksinya dengan perbuatan cabul.

Setelah itu, A meninggalkan korban di kebun.

Polisi mengenakan Pasal 82 juncto Pasal 76 ayat e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana tentang Perlindungan Anak kepada tersangka dengan ancaman maksimal kurungan penjara 15 tahun.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved