Cerita Kriminal
Tukang Pijat di Cirebon Culik Bayi 4 Bulan Lalu Cabuli di Kebun, Beraksi Karena Naksir Ibu Korban
Ternyata pelaku yang berinisial A (40) ini punya perasaan alias naksir sama ibu korban sehingga nekat melakukan aksi nekat tersebut.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Miris, tukang pijat di Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon menculik dan mencabuli bayi 4 bulan.
Ternyata pelaku yang berinisial A (40) ini punya perasaan alias naksir sama ibu korban sehingga nekat melakukan aksi nekat tersebut.
Hilangnya bayi malang itu mulanya disadari oleh nenek korban di rumah.
Paman korban bernama Anwar (28) bercerita, korban disadari neneknya hilang saat hendak menunaikan salat subuh.
Nenek korban terkejut cucunya tidak ada di tempat tidur.
"Neneknya langsung bangunkan ibu bayi. Ibunya kaget dan keluarga langsung cari ke setiap sudut rumah," kata Anwar dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (24/11/2023).
Singkat cerita korban di temukan tergeletak dialasi kardus di kebun milik warga.
Ternyata korban diculik oleh A yang notabenennya masih tetangga korban.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman menyebut, pelaku diamankan pada Kamis (23/11/2023).
Arif mengatakan, A merupakan pria yang belum berkeluarga.
Mirisnya setelah menculik korban, A juga mencabuli bayi tak berdosa itu.
Kepada polisi A mengaku ingin melampiaskan nafsunya dikarenakan telah minum minuman keras.

Tak hanya itu, A juga ternyata naksir ibu korban.
"Berdasarkan keterangan dari pelaku ada menyimpan rasa suka terhadap ibu dari korban," jelas Arif.
A diamankan kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya menculik bayi laki-laki pada Kamis sekitar pukul 02.00 WIB.
Sebelumnya, polisi menerima laporan dari keluarga korban beberapa jam setelah kejadian.
Tim penyelidik yang terdiri dari Unit PPA Polresta Cirebon dan Polsek Kaliwedi langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif dan mendalami dugaan laporan yang dimaksud.
"Dari laporan itu, alhamdulillah tadi malam tim berhasil mengamankan satu orang pelaku penculikan terhadap bayi empat bulan," ujar Arif.
Sebelum melakukan aksinya, A sempat minum-minuman keras.
Kemudian ia pergi ke rumah korban dan mengambil bayi tersebut lewat jendela.
Di kebun berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban, tersangka A melancarkan aksinya dengan perbuatan cabul.
Setelah itu, A meninggalkan korban di kebun.
Polisi mengenakan Pasal 82 juncto Pasal 76 ayat e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana tentang Perlindungan Anak kepada tersangka dengan ancaman maksimal kurungan penjara 15 tahun.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.