Lagi-Lagi Kasus Dugaan Upah Guru Honorer Disunat Kepsek Terkuak, Kini Terjadi di Jakarta Barat

Setelah SDN Malaka Jaya 10, dan SMPN 98, kini dugaan upah guru honorer disunat kepala sekolah diduga terjadi di SMKN 35 Jakarta Barat.

net
Ilustrasi 

“Ekstrakulikuler itu dibayar Rp 150 ribu per datang, tapi hitungannya menurut yang dibuat oleh sekolah.,"

"Jadi, biasanya hanya dihiting delapan kali dalam tiga bulan, padahal seharusnya kan 12 kali,” tuturnya.

Sebagai informasi, dugaan upah guru honorer yang disunat ini adalah kasus ketiga yang diungkap oleh Ketua Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (Forgupaki).

Sebelumnya, seorang guru Agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10 Jakarta Timur juga diduga upahnya dipotong oleh kepala sekolah.

Guru tersebut setiap bulanya hanya menerima upah Rp 300 ribu.

Padahal pada dokumen kwitansi yang ditandatanganinya, ia mengaku melihat nominal yang tertera sebesar Rp 9 juta.

Kasus kedua pun diungkap Forgupaki terjadi pada guru honorer di SMPN 98 Jakarta Selatan.

Berdasarkan laporan yang diterima Forgupaki, ia tak dibayar upahnya meski sudah dua tahun terakhir ini mengajar.

Sang guru yang diketahui berisinial DB pun terpaksa mengandalkan upah dari saweran orang tua murid yang diajarnya.

Nominal upah tersebut pun berbeda-beda tiap bulannya tergantung dari kesanggupan dan keikhlasan dari masing-masing orang tua murid.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved