Cerita Kriminal

Soal Peluang Firli Bahuri Ditahan, Ini Kata Kapolda Metro Jaya Singgung Penyidik

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, berbicara soal peluang penahanan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat diwawancarai soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (13/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, berbicara soal peluang penahanan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Firli kini telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Karyoto mengatakan, ditahan atau tidaknya Firli tergantung dari keyakinan penyidik.

"Ya nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (27/11/2023).

Jika penyidik memiliki alasan subjektif terkait penahanan Firli, Karyoto menyebut eks Ketua KPK itu bisa saja ditahan.

"Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja, ya, bisa saja dilakukan penahanan," ungkap dia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat permohonan pencegahan Firli ke luar negeri ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan," kata Ade.

Ade mengungkapkan, pencegahan Firli ke luar negeri merupakan bagian dari upaya penyidikan polisi.

"Untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik," ungkap dia.

Adapun Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade.

Ade menjelaskan, dugaan pemerasan itu terjadi saat KPK menangani perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar dia.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat diwawancarai soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (13/10/2023).
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat diwawancarai soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (13/10/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved