Ribuan Gram Sabu hingga Tembakau Gorila Dibakar Hangus di Halaman Polres Jakarta Utara
Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan bulan Agustus 2023 lalu, Selasa (5/12/2023) siang.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan bulan Agustus 2023 lalu.
Ribuan gram narkoba berbagai jenis dihanguskan dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (5/12/2023) siang.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, ada tiga jenis barang bukti narkoba yang dimusnahkan hari ini.
Ketiganya adalah sabu-sabu, ganja, dan tembakau sintetis (gorila).
"Terdiri dari jenis sabu dengan total bruto 5.231,16 gram. Lalu ganja 2 gram, ganja linting. Kemudian gorila dengan berat 1,08 gram," kata Gidion di lokasi.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Polres Metro Jakarta Utara yang dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2023.
Pemusnahan barang bukti ini adalah salah satu tahapan dalam sistem peradilan pidana narkotika.
"Karena ini merupakan barang yang mempunyai kerawanan tinggi untuk digunakan, rawan hilang, rawan dalam proses mobilisasi pengangkutan barang bukti," kata Gidion.
Gidion menegaskan, penindakan narkoba di Jakarta Utara diharapkan menjadi momentum untuk mengubah mindset anak-anak muda untuk menjauhi narkoba.
Sebab, lanjut Gidion, peredaran narkotika sudah termasuk dalam lingkaran setan.
"Mau ditangkap lebih banyak, yang beredar juga semakin banyak. Mau ditahan lebih banyak juga yang pelakunya juga semakin banyak," katanya.
"Maka satu-satunya cara yang paling efektif adalah tidak menyentuh, tidak berkenalan dan tidak mencoba," tegas Kapolres.
Adapun dalam prosesnya, Polres Metro Jakarta Utara juga mengajak perwakilan dari Kodim 0502 Jakarta Utara, Pemkot Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hingga Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk melemparkan barang bukti ke mesin insinerator.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.