Polsek Penjaringan Tangkap Kurir Narkoba Warga Warakas yang Simpan 500 Gram Sabu di Rumahnya
Polsek Metro Penjaringan menangkap seorang kurir sabu yang sudah berkali-kali menjalankan aksinya di sekitaran Jakarta Utara.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Polsek Metro Penjaringan menangkap seorang kurir sabu yang sudah berkali-kali menjalankan aksinya di sekitaran Jakarta Utara.
Tersangka bernama Umar Abdul Malik ditangkap pada 28 November 2023 lalu di Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Umar dibekuk aparat Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan ketika hendak mengantarkan barang ke suatu wilayah.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Bobby Danuardi mengatakan, penangkapan terhadap Umar merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya.
"Anggota mencurigai seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Blade nopol B 6333 UQY dengan ciri-ciri yang diberitahukan orang yang sudah terlebih dahulu ditangkap tadi," kata Bobby di Mapolsek Metro Penjaringan, Senin (4/12/2023).
"Setelah itu digeledah terhadap si pengendara ini (Umar) ditemukan barang bukti sebanyak 102,35 gram di saku sebelah kiri," sambungnya.
Polisi lalu meminta Umar menunjukkan tempat tinggalnya di wilayah Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Di sana, polisi melakukan penggeledahan dan kembali mendapatkan ratusan gram sabu-sabu siap antar.
"Jadi total yang kami amankan dari tersangka UAR ini seberat 554,46 gram atau setengah kilogram lebih. Ini merupakan pengungkapan saya yang terbesar selama saya menjabat di Polsek Metro Penjaringan," kata Bobby.
Umar mengaku dipekerjakan oleh seseorang berinisial M yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Yang bersangkutan sudah dua kali mengantarkan barang haram tersebut dan diupah Rp 5 juta setiap berhasil melakukan pekerjaannya.
Atas perbuatannya, Umar dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yang mana pidananya paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. Dan denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp 10 miliar," tandas Bobby.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Pemuda Tewas Ditusuk dalam Kontrakan di Cilincing, Pemilik: yang Meninggal Tamu, Bukan Pengontrak |
![]() |
---|
Detik-detik Polisi Menyamar Jadi Pembeli Buat Tangkap Pelaku Pengoplosan Tabung Gas di Tanjung Priok |
![]() |
---|
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bekuk 6 Pengoplos Gas dari Tabung 3 Kg ke Kaleng Portabel |
![]() |
---|
Pelatihan Jurnalistik di NPCT1, Warga Pesisir Kalibaru Dibekali Skill Baru untuk Cari Peluang Kerja |
![]() |
---|
RDF Rorotan Masuk Tahap Akhir, Siap Beroperasi Atasi Krisis Sampah Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.