Tanggapan Soal Polemik Draf RUU DKJ, Fraksi PSI DPRD DKI Bakal Tanyakan Maunya Warga Jakarta Apa
Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta turut menanggapi polemik Pasal 10 Ayat (2) draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta turut menanggapi polemik Pasal 10 Ayat (2) draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) mengenai penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden.
Adapun bunyi Pasal 10 Ayat (2) draf RUU DKJ yakni "Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
Wakil Ketua Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan menilai meski dalam draf tersebut berarti tidak ada pilkada langsung di Jakarta nantinya, tapi tak menghilangkan proses demokrasi seluruhnya.
Sebab, Presiden tetap akan memperhatikan usul dan pendapat dari DPRD selaku perwakilan rakyat Jakarta di legislatif.
"Mekanisme dimana Presiden mengangkat dan memberhentikan tetap dan harus memperhatikan usul atau pendapat dewan yang terpilih langsung oleh rakyat yaitu DPRD, hal ini tidak menghilangkan proses demokrasi.
Pemilihan tidak langsung juga menerapkan prinsip demokrasi," kata Agus saat dihubungi, Kamis (7/12/2023).
Hanya saja, saat ditanyakan apakah pihaknya setuju atau menolak isi pasal tersebut, August mengaku harus mendengar langsung aspirasi warga Jakarta.
"Pada pokoknya saya akan bergerilya langsung turun ke masyarakat, minimal di daerah pemilihan Jakarta Selatan 8 (Kecamatan. Jagakarsa, Pasar Minggu, Pancoran, Tebet, Mampang Prapatan) untuk menjemput aspirasi, menanyakan warga langsung terkait dengan adanya usulan dalam draf RUU DKJ tersebut," kata August.
Jika nanti nyatanya mayoritas warga menolak mekanisme penunjukan Gubernur oleh Presiden, August mengatakan itulah yang akan menjadi sikapnya secara pribadi.
"Itu yang saya ikuti dan sebelumnya konfirmasi ke DPP PSI dulu," kata August.
Diketahui, meski otoritas pembuat RUU DKJ itu ada di ranah DPR RI dan pemerintah pusat, mayoritas fraksi di DPRD DKI Jakarta menolak poin penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden.
Mereka menganggap hal itu sama saja merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan kembali ke sistem Orde Baru.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
| DPRD DKI Dorong BUMD Manfaatkan Regulasi Pemotongan Pajak Hotel dan Restoran |
|
|---|
| Ada 'Mafia Kios' di Pasar Barito, DPRD: Dinas PPKUKM Tak Sanggup Lakukan Fungsi Pengawasan |
|
|---|
| Dinas PPKUKM Sebut Ada Mafia Kios di Pasar Burung Barito, DPRD Heran: Kenapa Baru Diungkap Sekarang |
|
|---|
| Legislator PSI : Dinamika Pembahasan Raperda KTR Harus Selesai di Level Pansus |
|
|---|
| Berbulan-bulan Usai Kebakaran, Pasar Taman Puring Belum Diperbaiki, DPRD DKI: Pedagang Menjerit |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.