Cerita Kriminal
Dianiaya Pacar Tantenya Hingga Kritis, Balita di Kramat Jati Gunakan Alat Bantu Hidup
Balita HZ bahkan harus menggunakan alat bantu medis untuk menjaga kondisi agar tetap dapat bertahan.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Balita laki-laki berinisial HZ (3) korban penganiayaan pacar dari sang tante, Risqi Ariskalaki (29) di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur masih terbaring dalam keadaan koma.
Sejak Jumat (8/12/2023) dibawa pelaku dan sang tante, SAB (17) ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, HZ dirawat di ruang di Pediatric Intensive Care Unit (PICU) atau ruang ICU untuk anak.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Leonardus Simarmata mengatakan HZ bahkan harus menggunakan alat bantu medis untuk menjaga kondisi agar tetap dapat bertahan.
"Kondisi belum sadar, masih dalam kondisi koma atau kritis dan menggunakan alat bantu hidup," kata Leonardus di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (13/12/2023).
Bahkan sejak awal dirawat di RS Polri Kramat Jati, HZ sudah dirawat di ruang PICU menggunakan ventilator atau mesin yang berfungsi untuk menunjang dan membantu pernapasan.
Berdasar hasil pemeriksaan tim dokter RS Polri Kramat Jati, HZ mengalami cedera berat di otak, tulang selangka (penghubung tulang dada) patah, dan memar di sendi bahu.
Sementara dari hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Risqi menganiaya korban dengan cara dibanting, membanting, mencekik, dan menyundut rokok.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pun sudah menyampaikan informasi ini kepada ayah dan ibu HZ yang sudah bercerai agar mereka dapat mendampingi korban.
"Tadi malam telah sampai bapak kandung anak ini dari Bengkulu, jadi sudah langsung mendampingi. Ibu kandung korban masih bekerja di Malaysia sebagai TKW," ujar Leonardus.
Leonardus menuturkan tim dokter RS Polri Kramat Jati memberikan penanganan medis maksimal melibatkan sejumlah ahli untuk memulihkan kondisi balita tidak berdosa itu.
Sementara terhadap Risqi sudah ditahan dan ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pengakuannya tersangka HZ sering rewel dan mengganggu hubungan asmara antara tersangka dengan saksi (SAB), maka tersangka sering melakukan kekerasan," tuturnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
| Patungan Beli Sabu, Pria Bunuh Temannya di Jatinegara Gara-gara Kesal Cuma dapat Sedikit |
|
|---|
| Dendam Masalah Sabu, Pria di Jatinegara Jaktim Tega Bunuh Teman Sendiri |
|
|---|
| Terduga Pembunuh Kakek di Ciracas Jaktim Masih Jalani Tes Kejiwaan di RS Polri |
|
|---|
| 5 Fakta Bos Konter Ponsel Jakarta Timur Gondol 48 Ponsel di Mal Cikarang, Pernah Beraksi Serupa |
|
|---|
| Curi Motor Pacar yang Diajak Check In, Pemuda di Cilandak Minta Tebusan Rp 1,5 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.