Gelar Unjuk Rasa di PN Jaksel, Massa Aksi Minta Status Tersangka Firli Bahuri Dicabut
Gema Cita menggelar unjuk rasa di depan PN Jakarta Selatan minta status tersangka Firli Bahuri dicabut, Jumat (15/12/2023).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade.
Ade menjelaskan, dugaan pemerasan itu terjadi saat KPK menangani perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar dia.
Salah satu barang bukti yang disita dalam kasus ini yaitu dokumen penukaran valuta asing (valas) dalam pecahan Dollar Singapura (SGD) dan Dollar AS (USD).
"(Dokumen penukaran valas) dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," kata Ade.
Selain itu, sambung Ade, penyidik juga menyita hard disk eksternal berisi data-data yang diperoleh dari KPK.
"Telah dilakukan penyitaan terhadap suatu eksternal hardisk SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI," ungkap dia.
Pakaian yang dikenakan SYL saat bertemu Firli Bahuri turut disita polisi sebagai barang bukti kasus dugaan pemerasan.
Pertemuan Firli dan SYL terjadi di GOR Tangki, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, pada 2 Maret 2022. Foto saat keduanya bertemu itu pun viral di media sosial.
"Dilakukan penyitaan terhadap pakaian sepatu maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di Gor Tangki bersama saudara FB pada 2 Maret 2022," kata Ade.
Ade menambahkan, pihaknya juga sudah menyita ikhtisar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN Firli Bahuri.
"Juga telah dilakukan penyitaan terhadap ikhtisar lengkap LHKPN atas nama FB pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai 2022," ujar dia.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.