Ayah Banting Anak di Muara Baru

Ini Hasil Autopsi Awan Bocah yang Dibanting Ayahnya, Tak Heran Langsung Tewas Sebelum Dirawat ke RS

Terkuak hasil autopsi bocah bernama Awan (10). Diketahui Awan meninggal dunia setelah dianiaya oleh ayah kandungnya di Penjaringan.

|
Kolase TribunJakarta
Terkuak hasil autopsi bocah bernama Awan (10). Diketahui Awan meninggal dunia setelah dianiaya oleh ayah kandungnya di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara membeberkan hasil autopsi bocah bernama Awan (10).

Diketahui Awan meninggal dunia setelah dianiaya oleh ayah kandungnya bernama Usman (44), di depan rumah mereka di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Usman menampar pipi sebelah kanan Awan.

 

Kemudian, Usman menendang bokong Awan hingga tersungkur.

Tak berhenti sampai di situ, Usman mengangkat dan membanting Awan ke aspal hingga tak sadarkan diri.

Berdasarkan hasil autopsi, bantingan tersebut membuat tulang tengkorak Awan patah serta mengakibatkan pendarahan dan kerusakan jaringan otak.

“Kemudian ada luka terbuka di bagian wajah, lalu ada luka pada anggota gerak atas dan anggota gerak bawah. Jadi, posisi pada saat dibanting, tangan kemudian kaki mengalami cedera,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, pada Jumat (15/12/2023).

“Yang menyebabkan kematian adalah pada tengkorak yang mengakibatkan rusaknya jaringan,” ungkap Gidion lagi.

Tak heran setelah dibanting Usman, dari telinga dan hidung Awan mengeluarkan darah.

Sosok Awan (10) bocah yang tewas setelah dibanting ayahnya Usman (44) di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Meski baru berusia 10 tahun, Awan ternyata sudah putus sekolah.
Sosok Awan (10) bocah yang tewas setelah dibanting ayahnya Usman (44) di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Meski baru berusia 10 tahun, Awan ternyata sudah putus sekolah. (TribunJakarta.com)

Lalu sebelum sempat dirawat di rumah sakit, Awan keburu meninggal dunia.

Usman kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya, jadi tersangka,” kata Gidion.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 44 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Selain itu, polisi juga menerapkan Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved